Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga badan pelindungan pekerja migran indonesia 2024 berlaku

Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2024

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur upaya pemberdayaan sosial untuk membantu purna pekerja migran dan keluarganya memenuhi kebutuhan dasar, serta pemberdayaan ekonomi melalui peningkatan keterampilan agar mereka bisa mandiri dan produktif. Ketentuan ini berlaku bagi warga negara Indonesia yang telah bekerja di luar negeri, dengan dukungan dari lembaga pelindung seperti BP2MI dan pemerintah daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor
5
Tahun
2024
Tentang
Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Agustus 2024
Pejabat yang Menetapkan
BENNY RHAMDANI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
907
Jumlah diDownload
269
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
528
Tanggal Pengundangan
04 September 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah