Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga badan pelindungan pekerja migran indonesia 2024 berlaku
Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2024
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur upaya pemberdayaan sosial untuk membantu purna pekerja migran dan keluarganya memenuhi kebutuhan dasar, serta pemberdayaan ekonomi melalui peningkatan keterampilan agar mereka bisa mandiri dan produktif. Ketentuan ini berlaku bagi warga negara Indonesia yang telah bekerja di luar negeri, dengan dukungan dari lembaga pelindung seperti BP2MI dan pemerintah daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Agustus 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- BENNY RHAMDANI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 907
- Jumlah diDownload
- 269
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 528
- Tanggal Pengundangan
- 04 September 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA