Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga badan pelindungan pekerja migran indonesia 2024 berlaku
Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2024
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan ketentuan pemberian tunjangan kinerja sebagai penghargaan atas prestasi pegawai di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang didasarkan pada hasil evaluasi kinerja bulanan terhadap hasil dan perilaku kerja. Tunjangan ini diberikan dalam kerangka reformasi birokrasi dan berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil serta pegawai lainnya yang bekerja penuh di instansi tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Maret 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- BENNY RHAMDANI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1243
- Jumlah diDownload
- 862
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 191
- Tanggal Pengundangan
- 04 April 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA