Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga badan pelindungan pekerja migran indonesia 2024 berlaku

Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2024

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan ketentuan pemberian tunjangan kinerja sebagai penghargaan atas prestasi pegawai di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang didasarkan pada hasil evaluasi kinerja bulanan terhadap hasil dan perilaku kerja. Tunjangan ini diberikan dalam kerangka reformasi birokrasi dan berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil serta pegawai lainnya yang bekerja penuh di instansi tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor
2
Tahun
2024
Tentang
Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Maret 2024
Pejabat yang Menetapkan
BENNY RHAMDANI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1243
Jumlah diDownload
862
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
191
Tanggal Pengundangan
04 April 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah