Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga badan pelindungan pekerja migran indonesia 2022 berlaku
Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 01 Tahun 2020 tentang Standar, Penandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2022
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi "Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia" (P3MI) menjadi badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang wajib memiliki izin tertulis dari Pemerintah Pusat. Perubahan ini bertujuan memberikan kemudahan dalam pelaksanaan perpanjangan perjanjian kerja bagi pekerja migran Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NOMOR 01 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR, PENANDATANGANAN, DAN VERIFIKASI PERJANJIAN KERJA PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Mei 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9432
- Jumlah diDownload
- 404
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 491
- Tanggal Pengundangan
- 19 Mei 2022