Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga badan pelindungan pekerja migran indonesia 2022 berlaku

Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 01 Tahun 2020 tentang Standar, Penandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2022

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi "Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia" (P3MI) menjadi badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang wajib memiliki izin tertulis dari Pemerintah Pusat. Perubahan ini bertujuan memberikan kemudahan dalam pelaksanaan perpanjangan perjanjian kerja bagi pekerja migran Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor
5
Tahun
2022
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NOMOR 01 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR, PENANDATANGANAN, DAN VERIFIKASI PERJANJIAN KERJA PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Mei 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9432
Jumlah diDownload
404
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
491
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah