Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga badan pelindungan pekerja migran indonesia 2022 berlaku

Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 8 Tahun 2022

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) membuka akses informasi publik terkait tugas dan fungsinya untuk menjamin hak masyarakat atas akses informasi. Pengaturan ini menetapkan definisi informasi publik, peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta mekanisme layanan informasi di lingkungan BP2MI.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor
8
Tahun
2022
Tentang
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Juli 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4677
Jumlah diDownload
335
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
714
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah