Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga badan pelindungan pekerja migran indonesia 2022 berlaku
Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 8 Tahun 2022
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) membuka akses informasi publik terkait tugas dan fungsinya untuk menjamin hak masyarakat atas akses informasi. Pengaturan ini menetapkan definisi informasi publik, peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta mekanisme layanan informasi di lingkungan BP2MI.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Juli 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4677
- Jumlah diDownload
- 335
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 714
- Tanggal Pengundangan
- 29 Juli 2022