Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga badan pelindungan pekerja migran indonesia 2021 dicabut

Tunda Pelayanan bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2021

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian tunda pelayanan berupa penutupan akses sistem komputerisasi oleh BPPMI kepada perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia sebagai bentuk sanksi administratif. Ketentuan ini menggantikan aturan lama untuk menindaklanjuti penghentian sementara kegiatan usaha bagi perusahaan yang melanggar ketentuan penempatan dan pelindungan pekerja migran.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor
3
Tahun
2021
Tentang
TUNDA PELAYANAN BAGI PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Februari 2021
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tunda Pelayanan Bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Jumlah dilihat
5756
Jumlah diDownload
391
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
111
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2021
Pejabat Pengundangan
WIDODO EKATJAHJANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah