Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 27 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga badan pelindungan pekerja migran indonesia 2025 berlaku
Tata Cara Pelayanan Pendataan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 27 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pelayanan pendataan bagi Pekerja Migran Indonesia yang belum terdata di Kementerian/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk memperoleh data dasar yang akurat. Tujuannya adalah meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran, mencakup definisi pekerja migran, awak kapal, dan perusahaan penempatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Tata Cara Pelayanan Pendataan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Oktober 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MUKHTARUDIN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 820
- Jumlah diDownload
- 396
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 828
- Tanggal Pengundangan
- 15 Oktober 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA