Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 27 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga badan pelindungan pekerja migran indonesia 2025 berlaku

Tata Cara Pelayanan Pendataan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 27 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara pelayanan pendataan bagi Pekerja Migran Indonesia yang belum terdata di Kementerian/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk memperoleh data dasar yang akurat. Tujuannya adalah meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran, mencakup definisi pekerja migran, awak kapal, dan perusahaan penempatan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor
27
Tahun
2025
Tentang
Tata Cara Pelayanan Pendataan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Oktober 2025
Pejabat yang Menetapkan
MUKHTARUDIN
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
820
Jumlah diDownload
396
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
828
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah