Peraturan BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Halaman 2 dari 2 · 52 dokumen
Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur definisi dan kriteria sertifikasi bagi tenaga profesional di bidang Informasi Geospasial, khususnya Geografer, yang harus memiliki pendidikan, uji profesi, dan sertifikasi resmi untuk melakukan praktik. Ketentuan ini mencakup standar kompetensi, pendidikan, pengembangan keprofesian berkelanjutan, serta kode etik yang wajib dipatuhi oleh Geografer Indonesia maupun asing.
Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan tata cara penyelenggaraan informasi geospasial di Indonesia, mencakup definisi data dan informasi geospasial serta jenis-jenisnya seperti dasar dan tematik. Aturan ini juga mengatur standar teknis seperti jaring kontrol geodesi dan sistem referensi nasional (SRGI) untuk memastikan konsistensi data di seluruh wilayah NKRI.
Standar Pengumpulan Data Geospasial Dasar untuk Pembuatan Peta Dasar Skala Besar
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan BIG No. 1 Tahun 2020 menetapkan standar pengumpulan data geospasial dasar untuk pembuatan peta dasar skala besar (1:1.000 hingga 1:10.000) dengan ketelitian data minimal setengah dari ketelitian peta yang dihasilkan. Pengumpulan data ini dilaksanakan melalui tiga metode survei, yaitu pemotretan udara menggunakan kamera metrik, kamera non-metrik, dan survei LiDAR, dengan detail teknis masing-masing metode tercantum dalam lampiran peraturan.
Manajemen Kualitas Informasi Geospasial pada Badan Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan standar manajemen kualitas untuk data dan informasi geospasial di Badan Informasi Geospasial melalui dua komponen utama, yaitu kontrol kualitas yang dilakukan Produsen Data dan penjaminan kualitas yang dilakukan Wali Data. Kedua komponen ini wajib diterapkan pada seluruh tahapan pengumpulan dan pengolahan data serta informasi geospasial untuk menjamin akurasi dan keterpercayaan data.
Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kepala Badan Informasi Geospasial yang bertugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan serta mengelola sarana, kurikulum, dan kerja sama di bidang geospasial. Susunan organisasinya terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional yang dikoordinasikan oleh pejabat fungsional penunjuk untuk menjalankan kegiatan sesuai bidang keahlian masing-masing.
Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Badan Informasi Geospasial sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang dipimpin oleh seorang Kepala, dengan tugas utama melaksanakan pemerintahan di bidang informasi geospasial. Fungsi utamanya mencakup perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program, serta penyelenggaraan informasi geospasial dasar dan tematik termasuk pengintegrasian data dari instansi terkait. Selain itu, Badan juga bertugas mengelola infrastruktur informasi, melakukan akreditasi lembaga sertifikasi, serta melaksanakan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan internal dan eksternal.
Penyelenggaraan Pelatihan Informasi Geospasial di Badan Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan BIG No. 7 Tahun 2020 menetapkan Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial sebagai unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi SDM di bidang informasi geospasial melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Dalam tahap perencanaan, penyelenggaraan pelatihan wajib mencakup penentuan peserta minimal 10 orang yang memenuhi syarat umum dan khusus, penetapan kurikulum, lokasi, jadwal, serta pembiayaan.
Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kepala Badan Informasi Geospasial yang dipimpin oleh Kepala Balai. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pelayanan jasa dan produk geospasial, termasuk penyusunan rencana, koordinasi, penyimpanan, serta pengelolaan gudang produk. Struktur organisasinya terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional yang melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pedoman Pengendalian Gratifikasi pada Badan Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan BIG No. 3 Tahun 2020 menetapkan pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial melalui dua bentuk utama, yaitu pembinaan dan pelaporan. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) bertugas memfasilitasi pelaporan, melakukan verifikasi, serta menindaklanjuti keputusan terkait status gratifikasi yang berpotensi korupsi. Pembinaan yang dilakukan mencakup sosialisasi, pelatihan, dan bimbingan teknis yang ditujukan bagi seluruh pegawai Badan.
Tata Cara Sertifikasi Penyedia Jasa di Bidang Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan tata cara sertifikasi bagi penyedia jasa di bidang informasi geospasial untuk menjamin bahwa mereka memenuhi persyaratan acuan dan regulasi terkait. Proses sertifikasi mencakup penilaian melalui audit dokumen dan inspeksi lapangan oleh lembaga penilai yang terakreditasi untuk memberikan jaminan tertulis berupa sertifikat.
Jadwal Retensi Arsip
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan kewajiban Badan Informasi Geospasial untuk menyusun Jadwal Retensi Arsip guna mengatur penyusutan arsip secara tertib, efektif, dan efisien sesuai kebutuhan organisasi. Jadwal retensi ini wajib ditetapkan oleh Kepala BIG setelah mendapat persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia. Peraturan ini juga mendefinisikan arsip sebagai rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk media yang dibuat atau diterima oleh lembaga negara dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Metode Kartometrik pada Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan metode kartometrik sebagai standar untuk menelusuri garis batas, mengukur posisi titik, jarak, dan luas wilayah desa/kelurahan menggunakan peta dasar serta informasi geospasial pendukung. Metode ini mencakup proses delineasi batas pada peta, digitisasi data menjadi format digital, serta penentuan batas alam dan buatan untuk memperjelas pembatas wilayah administrasi antardesa/kelurahan.
Tugas Belajar
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan BIG No. 2 Tahun 2018 mengatur mekanisme pemberian tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Badan Informasi Geospasial untuk meningkatkan kualitas SDM dan mengoptimalkan manajemen sumber daya manusia. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya guna memastikan pegawai BIG memenuhi standar kompetensi yang diperlukan dalam menjalankan tugas pemerintah di bidang Informasi Geospasial.
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sistem Informasi Geografis di Badan Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Kepala BIG No. 10 Tahun 2015 menetapkan pedoman standar untuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Sistem Informasi Geografis di lingkungan Badan Informasi Geospasial guna memastikan keseragaman, efektivitas, dan efisiensi. Pedoman ini secara spesifik membagi materi pelatihan menjadi dua tingkatan, yaitu tingkat dasar dan tingkat lanjut, yang masing-masing tercantum dalam lampiran peraturan.
Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia tentang Pemetaan Lahan Gambut Skala 1:50.000 Berbasis Citra Penginderaan Jauh
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2015
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2015
Perubahan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2012 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Badan Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2015
Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Badan Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2015
Tentang Norma Standar Prosedur dan Kriteria Pemetaan Cepat untuk Bencana Gempa Bumi Gunung Api Tsunami dan Banjir
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk kegiatan pemetaan cepat guna memenuhi kebutuhan informasi akurat terkait bencana gempa bumi, gunung api, tsunami, dan banjir. Pemetaan cepat wajib mengacu pada Informasi Geospasial Dasar dan pelaksanaannya diatur secara rinci dalam lampiran peraturan.
Norma Standar Prosedur dan Kriteria Pemetaan Biomassa Permukaan Skala 1250000
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2015
Kriteria Pihak Tertentu dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp000 Nol Rupiah atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2015
Mekanisme Peran serta Setiap Orang dalam Jaringan Informasi Geospasial Nasional
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur mekanisme bagi setiap orang untuk memanfaatkan, melapor koreksi, dan menyebarkan data serta informasi geospasial melalui InaGeoportal atau pemetaan partisipatif. Setiap orang diwajibkan berperan serta secara bertanggung jawab dalam sistem Jaringan Informasi Geospasial Nasional.