Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 13 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan informasi geospasial 2019 berlaku

Jadwal Retensi Arsip

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kewajiban Badan Informasi Geospasial untuk menyusun Jadwal Retensi Arsip guna mengatur penyusutan arsip secara tertib, efektif, dan efisien sesuai kebutuhan organisasi. Jadwal retensi ini wajib ditetapkan oleh Kepala BIG setelah mendapat persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia. Peraturan ini juga mendefinisikan arsip sebagai rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk media yang dibuat atau diterima oleh lembaga negara dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Nomor
13
Tahun
2019
Tentang
JADWAL RETENSI ARSIP
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 September 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3626
Jumlah diDownload
337
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1161
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah