Kembali
Memuat PDF…
Jadwal Retensi Arsip
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kewajiban Badan Informasi Geospasial untuk menyusun Jadwal Retensi Arsip guna mengatur penyusutan arsip secara tertib, efektif, dan efisien sesuai kebutuhan organisasi. Jadwal retensi ini wajib ditetapkan oleh Kepala BIG setelah mendapat persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia. Peraturan ini juga mendefinisikan arsip sebagai rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk media yang dibuat atau diterima oleh lembaga negara dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2019
- Tentang
- JADWAL RETENSI ARSIP
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 September 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3626
- Jumlah diDownload
- 337
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1161
- Tanggal Pengundangan
- 09 Oktober 2019