Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan informasi geospasial 2015 berlaku

Tentang Norma Standar Prosedur dan Kriteria Pemetaan Cepat untuk Bencana Gempa Bumi Gunung Api Tsunami dan Banjir

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk kegiatan pemetaan cepat guna memenuhi kebutuhan informasi akurat terkait bencana gempa bumi, gunung api, tsunami, dan banjir. Pemetaan cepat wajib mengacu pada Informasi Geospasial Dasar dan pelaksanaannya diatur secara rinci dalam lampiran peraturan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Nomor
8
Tahun
2015
Tentang
TENTANG NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA PEMETAAN CEPAT UNTUK BENCANA GEMPA BUMI GUNUNG API TSUNAMI DAN BANJIR
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Februari 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9833
Jumlah diDownload
297
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
332
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah