Kembali
Memuat PDF…
Tentang Norma Standar Prosedur dan Kriteria Pemetaan Cepat untuk Bencana Gempa Bumi Gunung Api Tsunami dan Banjir
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk kegiatan pemetaan cepat guna memenuhi kebutuhan informasi akurat terkait bencana gempa bumi, gunung api, tsunami, dan banjir. Pemetaan cepat wajib mengacu pada Informasi Geospasial Dasar dan pelaksanaannya diatur secara rinci dalam lampiran peraturan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2015
- Tentang
- TENTANG NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA PEMETAAN CEPAT UNTUK BENCANA GEMPA BUMI GUNUNG API TSUNAMI DAN BANJIR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Februari 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9833
- Jumlah diDownload
- 297
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 332
- Tanggal Pengundangan
- 27 Februari 2015