Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Pengendalian Gratifikasi pada Badan Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan BIG No. 3 Tahun 2020 menetapkan pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial melalui dua bentuk utama, yaitu pembinaan dan pelaporan. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) bertugas memfasilitasi pelaporan, melakukan verifikasi, serta menindaklanjuti keputusan terkait status gratifikasi yang berpotensi korupsi. Pembinaan yang dilakukan mencakup sosialisasi, pelatihan, dan bimbingan teknis yang ditujukan bagi seluruh pegawai Badan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
- Tempat Penetapan
- Bogor
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Juli 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7690
- Jumlah diDownload
- 269
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 791
- Tanggal Pengundangan
- 20 Juli 2020