Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan informasi geospasial 2020 berlaku

Pedoman Pengendalian Gratifikasi pada Badan Informasi Geospasial

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan BIG No. 3 Tahun 2020 menetapkan pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial melalui dua bentuk utama, yaitu pembinaan dan pelaporan. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) bertugas memfasilitasi pelaporan, melakukan verifikasi, serta menindaklanjuti keputusan terkait status gratifikasi yang berpotensi korupsi. Pembinaan yang dilakukan mencakup sosialisasi, pelatihan, dan bimbingan teknis yang ditujukan bagi seluruh pegawai Badan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Nomor
3
Tahun
2020
Tentang
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Tempat Penetapan
Bogor
Ditetapkan Tanggal
16 Juli 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7690
Jumlah diDownload
269
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
791
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah