Kembali
Memuat PDF…
Metode Kartometrik pada Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan metode kartometrik sebagai standar untuk menelusuri garis batas, mengukur posisi titik, jarak, dan luas wilayah desa/kelurahan menggunakan peta dasar serta informasi geospasial pendukung. Metode ini mencakup proses delineasi batas pada peta, digitisasi data menjadi format digital, serta penentuan batas alam dan buatan untuk memperjelas pembatas wilayah administrasi antardesa/kelurahan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2019
- Tentang
- METODE KARTOMETRIK PADA PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA/KELURAHAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 November 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8361
- Jumlah diDownload
- 730
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1529
- Tanggal Pengundangan
- 03 Desember 2019