Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 15 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan informasi geospasial 2019 berlaku

Metode Kartometrik pada Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2019

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan metode kartometrik sebagai standar untuk menelusuri garis batas, mengukur posisi titik, jarak, dan luas wilayah desa/kelurahan menggunakan peta dasar serta informasi geospasial pendukung. Metode ini mencakup proses delineasi batas pada peta, digitisasi data menjadi format digital, serta penentuan batas alam dan buatan untuk memperjelas pembatas wilayah administrasi antardesa/kelurahan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Nomor
15
Tahun
2019
Tentang
METODE KARTOMETRIK PADA PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA/KELURAHAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 November 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8361
Jumlah diDownload
730
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1529
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah