Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Sertifikasi Penyedia Jasa di Bidang Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 14 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara sertifikasi bagi penyedia jasa di bidang informasi geospasial untuk menjamin bahwa mereka memenuhi persyaratan acuan dan regulasi terkait. Proses sertifikasi mencakup penilaian melalui audit dokumen dan inspeksi lapangan oleh lembaga penilai yang terakreditasi untuk memberikan jaminan tertulis berupa sertifikat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TATA CARA SERTIFIKASI PENYEDIA JASA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Oktober 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3168
- Jumlah diDownload
- 318
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1162
- Tanggal Pengundangan
- 09 Oktober 2019