Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 14 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan informasi geospasial 2019 berlaku

Tata Cara Sertifikasi Penyedia Jasa di Bidang Informasi Geospasial

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 14 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara sertifikasi bagi penyedia jasa di bidang informasi geospasial untuk menjamin bahwa mereka memenuhi persyaratan acuan dan regulasi terkait. Proses sertifikasi mencakup penilaian melalui audit dokumen dan inspeksi lapangan oleh lembaga penilai yang terakreditasi untuk memberikan jaminan tertulis berupa sertifikat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Nomor
14
Tahun
2019
Tentang
TATA CARA SERTIFIKASI PENYEDIA JASA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Oktober 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3168
Jumlah diDownload
318
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1162
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah