Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Badan Informasi Geospasial sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang dipimpin oleh seorang Kepala, dengan tugas utama melaksanakan pemerintahan di bidang informasi geospasial. Fungsi utamanya mencakup perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program, serta penyelenggaraan informasi geospasial dasar dan tematik termasuk pengintegrasian data dari instansi terkait. Selain itu, Badan juga bertugas mengelola infrastruktur informasi, melakukan akreditasi lembaga sertifikasi, serta melaksanakan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan internal dan eksternal.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2020
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
- Tempat Penetapan
- Bogor
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Juli 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10340
- Jumlah diDownload
- 359
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 827
- Tanggal Pengundangan
- 24 Juli 2020