Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan informasi geospasial 2020 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan Badan Informasi Geospasial sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang dipimpin oleh seorang Kepala, dengan tugas utama melaksanakan pemerintahan di bidang informasi geospasial. Fungsi utamanya mencakup perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program, serta penyelenggaraan informasi geospasial dasar dan tematik termasuk pengintegrasian data dari instansi terkait. Selain itu, Badan juga bertugas mengelola infrastruktur informasi, melakukan akreditasi lembaga sertifikasi, serta melaksanakan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan internal dan eksternal.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Nomor
4
Tahun
2020
Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Tempat Penetapan
Bogor
Ditetapkan Tanggal
23 Juli 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10340
Jumlah diDownload
359
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
827
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah