Kembali
Memuat PDF…
Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 14 Tahun 2021
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur definisi dan kriteria sertifikasi bagi tenaga profesional di bidang Informasi Geospasial, khususnya Geografer, yang harus memiliki pendidikan, uji profesi, dan sertifikasi resmi untuk melakukan praktik. Ketentuan ini mencakup standar kompetensi, pendidikan, pengembangan keprofesian berkelanjutan, serta kode etik yang wajib dipatuhi oleh Geografer Indonesia maupun asing.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
- Tempat Penetapan
- Bogor
- Ditetapkan Tanggal
- 30 April 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9090
- Jumlah diDownload
- 623
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 576
- Tanggal Pengundangan
- 28 Mei 2021