Peraturan PERPUSTAKAAN NASIONAL
Halaman 5 dari 6 · 152 dokumen
Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Perpustakaan Nasional Tahun 2015-2019
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk mengukur keberhasilan, peningkatan kinerja, dan akuntabilitas di lingkungan Perpustakaan Nasional Tahun 2015-2019. Penetapan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait perpustakaan, pelaporan kinerja instansi pemerintah, serta pedoman umum penetapan IKU di lingkungan instansi pemerintah.
Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tiga jenis jabatan di lingkungan Perpustakaan Nasional, yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional, yang dikelompokkan ke dalam kelas jabatan sebagaimana tercantum dalam lampirannya. Peraturan ini juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2013 yang sebelumnya mengatur hal serupa.
Penetapan Peta Risiko Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 18 Tahun 2017
Standar Pelayanan di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 19 Tahun 2017
Road Map Reformasi Birokrasi Perpustakaan Nasional 20152019
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Perpustakaan Nasional untuk periode 2015-2019 sebagai acuan utama pelaksanaan reformasi di lingkungan lembaga tersebut. Dokumen ini didasarkan pada mandat Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2015 dan mengacu pada berbagai undang-undang terkait perpustakaan serta aparatur sipil negara. Isi rinci dari peta jalan reformasi tersebut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Kebijakan Penerapan Resource Description And Access di Indonesia
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan kebijakan penerapan standar Resource Description and Access (RDA) di Indonesia untuk merespons perkembangan koleksi digital dan tuntutan global. Tujuannya adalah menciptakan standar pengolahan bahan perpustakaan yang lebih berorientasi pada pemustaka, memudahkan akses informasi, dan mendukung integrasi dengan negara-negara ASEAN. Kebijakan ini dilengkapi dengan pedoman teknis yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan tersebut.
Grand Design Pengembangan Program Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan perencanaan jangka panjang (Grand Design) untuk mewujudkan masyarakat berbudaya baca melalui pembangunan perpustakaan yang optimal dan layanan yang proporsional. Dasar perumusannya mencakup berbagai undang-undang terkait perpustakaan, serah-simpan karya, serta rencana pembangunan nasional. Tujuannya adalah memberikan kerangka kerja bagi pengembangan program perpustakaan nasional yang terstruktur dan berkelanjutan.
Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan kebijakan pengembangan koleksi Perpustakaan Nasional untuk menjamin tersedianya koleksi nasional lengkap guna melestarikan budaya dan mendukung masyarakat pembelajar sepanjang hayat, menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai. Kebijakan ini menjadi pedoman utama dalam pengelolaan karya cetak dan rekam yang terbit di Indonesia berdasarkan UU Perpustakaan dan peraturan serah simpan terkait.
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur definisi gratifikasi sebagai penerimaan atau pemberian uang, barang, fasilitas, atau hak lainnya yang berkaitan dengan jabatan, serta menetapkan kewajiban pelaporan dan pembuktian bagi pegawai Perpustakaan Nasional. Tujuannya adalah mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sesuai dengan amanat undang-undang pemberantasan korupsi.
Pelimpahan Urusan Pemerintahan Perpustakaan Nasional Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 12 Tahun 2016 melimpahkan sebagian urusan pemerintahan Perpustakaan Nasional kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah melalui mekanisme dekonsentrasi untuk tahun anggaran 2017. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan. Pelimpahan ini ditetapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta undang-undang terkait perpustakaan dan pemerintahan daerah.
Kurikulum dan Garisgaris Besar Program Pembelajaran Pendidikan dan Pelatihan Pustakawan Tingkat Ahli
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan kurikulum dan garis-garis besar program pembelajaran untuk pendidikan dan pelatihan alih kategori Pustakawan Tingkat Ahli guna menjamin mutu penyelenggaraannya. Kurikulum tersebut tercantum dalam lampiran yang menjadi acuan wajib dalam pelaksanaan diklat bagi tenaga ahli perpustakaan.
Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan ini mewajibkan seluruh Pegawai Negeri Sipil di Perpustakaan Nasional mengenakan pakaian dinas sesuai jenis dan warna tertentu berdasarkan hari kerja, serta dilengkapi atribut wajib seperti papan nama dan lencana KORPRI. Ketentuan ini menggantikan dan mencabut Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2012 yang sebelumnya berlaku.
Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Perpustakaan Nasional dalam menangani pengaduan masyarakat guna mewujudkan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akuntabel. Pedoman ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perpustakaan, keterbukaan informasi, dan pelayanan publik serta peraturan pemerintah tentang peran serta masyarakat. Tujuannya adalah memastikan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Perpustakaan Nasional.
Tata Cara Pemberian International Standard Book Number
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan tata cara pemberian International Standard Book Number (ISBN) sebagai identitas unik untuk berbagai jenis karya terbitan, baik cetak maupun elektronik. ISBN dikelola oleh Perpustakaan Nasional sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang berfungsi sebagai pusat jejaring dan perpustakaan rujukan. Penerbit, baik milik negara maupun swasta, wajib mengikuti ketentuan ini untuk mengidentifikasi karya intelektual dan artistik yang mereka terbitkan.
Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perpustakaan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RIP SKKNI) Bidang Perpustakaan sebagai acuan utama untuk menyusun dan mengembangkan standar kompetensi tenaga perpustakaan guna meningkatkan profesionalitas dan daya saing mereka. Penyusunan standar ini didasarkan pada peta kompetensi yang tercantum dalam lampiran peraturan, yang menjadi landasan bagi Pemerintah dalam membina dan mengembangkan kompetensi sesuai amanat Undang-Undang Perpustakaan.
Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah Bidang Perpustakaan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2016
Hasil pemetaan urusan pemerintahan daerah bidang perpustakaan menjadi dasar bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menetapkan kelembagaan, perencanaan, serta penganggaran, sekaligus digunakan Perpustakaan Nasional sebagai acuan pembinaan teknis secara nasional. Penggunaan hasil pemetaan ini wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dievaluasi secara berkala.
Pedoman Nomenklatur Dinas Perpustakaan Daerah
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman nomenklatur Dinas Perpustakaan Daerah sebagai urusan pemerintahan wajib yang harus diselenggarakan oleh semua daerah provinsi dan kabupaten/kota. Nomenklatur ini diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta undang-undang terkait perpustakaan dan pemerintahan daerah.
Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman penanganan pelaporan dugaan korupsi di lingkungan Perpustakaan Nasional untuk mendorong partisipasi pegawai dan masyarakat serta menjamin transparansi. Tata cara ini mencakup mekanisme pelaporan, verifikasi, dan penanganan kasus sesuai dengan UU Tipikor dan peraturan perundang-undangan terkait. Tujuannya adalah memperkuat pengawasan internal dan mencegah tindak pidana korupsi di institusi tersebut.
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan kerangka acuan bagi pejabat dan pegawai Perpustakaan Nasional untuk mengenal, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan guna meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pedoman ini disusun sebagai dasar pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Perpustakaan Nasional dengan mengacu pada berbagai undang-undang terkait pemberantasan korupsi dan perpustakaan. Seluruh ketentuan operasional mengenai penanganan benturan kepentingan tercantum secara rinci dalam Lampiran peraturan ini.
Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan jadwal retensi untuk arsip fasilitatif (kepegawaian, keuangan, dan non-keuangan) di Perpustakaan Nasional, yang mencakup jenis arsip, jangka waktu penyimpanan aktif/inaktif, serta rekomendasi untuk dimusnahkan, dipermanenkan, atau dinilai kembali. Ketentuan ini didasarkan pada UU Perpustakaan dan Kearsipan untuk menjamin akuntabilitas kinerja dan tertib penyusutan arsip.
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2015
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2015
Komite, Sekretariat Komite, dan Dewan Pakar Ingatan Kolektif Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan ini membentuk struktur organisasi Komite, Sekretariat, dan Dewan Pakar untuk mengelola program pencatatan warisan dokumenter bernilai peradaban bangsa Indonesia. Komite terdiri dari unit Pusat di ibukota negara dan unit Daerah di ibukota provinsi, yang masing-masing ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional dan Gubernur.
Pelimpahan Urusan Pemerintahan Perpustakaan Nasional Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2016
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional No. 10 Tahun 2015 melimpahkan sebagian urusan pemerintahan perpustakaan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah melalui mekanisme dekonsentrasi untuk tahun anggaran 2016. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan tersebut di tingkat daerah. Pelimpahan ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara, pemerintahan daerah, dan perpustakaan.
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Perpustakaan Nasional, termasuk Unit Pelaksana Teknis Proklamator Bung Karno dan Bung Hatta, dengan dasar tujuan meningkatkan kesejahteraan berdasarkan capaian kinerja dan disiplin. Besaran tunjangan ditentukan berdasarkan kelas jabatan dan penilaian reformasi birokrasi serta capaian individu, sementara pengurangan atau penghentian tunjangan dapat terjadi jika pegawai melanggar ketentuan disiplin atau tidak memenuhi target kinerja yang ditetapkan.
Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan ini mewajibkan Pejabat/Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Perpustakaan Nasional untuk melaporkan seluruh harta kekayaan mereka kepada KPK dan Kepala Perpustakaan Nasional guna mencegah korupsi. Pelaporan mencakup harta yang dimiliki bersama dengan istri dan anak tanggungan, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang diperoleh sebelum, selama, maupun setelah menjabat.
Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Perpustakaan Nasional sebagai pedoman bagi seluruh unit kerja. Tujuannya adalah mengatur pemanfaatan aset atau barang milik negara yang belum digunakan melalui kerjasama dengan pihak ketiga untuk menghasilkan pendapatan negara. SOP ini menjadi dasar operasional dalam penatausahaan dan pemanfaatan aset negara sesuai dengan berbagai undang-undang keuangan dan perpustakaan yang berlaku.
Lembaga Sertifikasi Profesi Pustakawan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2015
Tata Cara Pemilihan Anggota Dewan Perpustakaan Organisasi dan Tata Kerja Dewan dan Sekretariat Dewan Perpustakaan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2014
Tata Cara Penyimpanan dan Penggunaan Koleksi Khusus
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2014