Peraturan PERPUSTAKAAN NASIONAL
Halaman 4 dari 6 · 152 dokumen
Instrumen Akreditasi Perpustakaan Provinsi
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan instrumen akreditasi untuk mengukur sejauh mana perpustakaan provinsi menerapkan standar nasional perpustakaan sebagai bentuk pembinaan dan pengembangan. Instrumen tersebut terdiri atas komponen-komponen spesifik yang tercantum dalam lampiran peraturan dan merupakan bagian tidak terpisahkan darinya.
Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan instrumen akreditasi untuk perpustakaan SMA/SMK/MA guna mengukur tingkat pelaksanaan standar nasional perpustakaan sebagai bentuk pembinaan dan pengembangan. Instrumen tersebut menjadi acuan dalam menilai sejauh mana perpustakaan sekolah memenuhi standar yang telah ditetapkan berdasarkan undang-undang perpustakaan dan peraturan terkait.
Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan instrumen akreditasi untuk mengukur tingkat pelaksanaan standar nasional perpustakaan di perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah. Instrumen tersebut menjadi dasar pembinaan dan pengembangan perpustakaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Isi detail instrumen akreditasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan instrumen akreditasi untuk perpustakaan SD/MI guna mengukur tingkat pelaksanaan standar nasional perpustakaan sebagai bentuk pembinaan dan pengembangan. Instrumen tersebut terdiri atas komponen utama, yaitu koleksi perpustakaan, yang tercantum dalam lampiran peraturan.
Instrumen Akreditasi Perpustakaan Desa/Kelurahan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan instrumen akreditasi untuk perpustakaan desa/kelurahan yang mencakup tiga komponen utama: koleksi, sarana dan prasarana, serta pelayanan perpustakaan. Instrumen ini disusun sebagai bentuk pembinaan dan pengembangan perpustakaan desa/kelurahan berdasarkan standar nasional perpustakaan.
Instrumen Akreditasi Perpustakaan Kecamatan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan instrumen akreditasi untuk perpustakaan kecamatan yang mencakup enam komponen utama: koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan dan pengelolaan, serta penguat. Instrumen tersebut berfungsi sebagai alat ukur untuk menilai sejauh mana perpustakaan kecamatan telah menerapkan standar nasional perpustakaan sesuai amanat undang-undang.
Instrumen Akreditasi Perpustakaan Khusus
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan instrumen akreditasi untuk Perpustakaan Khusus yang mencakup enam komponen utama: koleksi, sarana prasarana, pelayanan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan dan pengelolaan, serta penguat. Instrumen ini disusun sebagai bentuk pembinaan dan pengembangan perpustakaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Instrumen Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan instrumen akreditasi untuk perpustakaan perguruan tinggi yang mencakup enam komponen utama: koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan dan pengelolaan, serta penguat. Instrumen ini disusun sebagai bentuk pembinaan dan pengembangan perpustakaan berdasarkan standar nasional untuk mengukur tingkat pelaksanaannya.
Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 18 Tahun 2018
Pedoman Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Perpustakaan Nasional Tahun 2018
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2018
Pedoman Penaksiran Harga Bahan Perpustakaan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman untuk menentukan nilai atau harga koleksi bahan perpustakaan sebagai aset negara yang harus diinventarisasi. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang terkait perpustakaan, serah simpan karya, serta pengelolaan barang milik negara. Isi rinci mengenai metode dan kriteria penaksiran harga tersebut tercantum dalam Lampiran peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini.
Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara pengangkatan PNS menjadi Jabatan Fungsional Pustakawan melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing sesuai ketentuan Permenpan RB No. 26 Tahun 2016. Seluruh detail prosedur, syarat, dan mekanisme teknis terkait proses inpassing tersebut tercantum secara rinci dalam Lampiran peraturan.
Perubahan Atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah ketentuan toleransi kedatangan menjadi maksimal pukul 08.00 dengan kewajiban mengganti waktu keterlambatan 30 menit pada hari yang sama, serta menambahkan aturan baru mengenai izin meninggalkan kantor bagi pegawai.
Perubahan Atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2015 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah ketentuan jam kerja efektif PNS di Perpustakaan Nasional menjadi 7,5 jam per hari dengan toleransi kedatangan hingga pukul 08.00. Jam kerja dibagi menjadi Senin-Kamis pukul 07.30–16.00 dan Jumat pukul 07.30–16.30, dengan waktu istirahat yang berbeda-beda setiap hari.
Standar Nasional Perpustakaan Kecamatan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan enam standar nasional yang wajib dipatuhi oleh setiap perpustakaan kecamatan, meliputi aspek koleksi, sarana prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan berjalan efektif melalui penyusunan standar yang terukur dan terstandarisasi.
Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan enam standar nasional untuk perpustakaan desa/kelurahan, meliputi aspek koleksi, sarana prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan. Standar tersebut disusun sebagai implementasi dari UU Perpustakaan dan peraturan terkait lainnya guna meningkatkan kualitas layanan perpustakaan di tingkat desa.
Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Keputusan di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2017 menetapkan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan dan keputusan di lingkungan Perpustakaan Nasional untuk memastikan keselarasan, harmoni, dan sistematisitas norma hukum yang berlaku. Pedoman ini mengatur definisi dan hierarki berbagai jenis peraturan, mulai dari Undang-Undang hingga Keputusan Kepala, serta dasar hukum pembentukannya. Tujuannya adalah menciptakan kerangka hukum yang tertib dan konsisten dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan.
Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan standar nasional untuk perpustakaan di tingkat kabupaten/kota yang mencakup enam aspek utama: koleksi, sarana prasarana, pelayanan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan, dan pengelolaan. Tujuannya adalah untuk memastikan pemenuhan kebutuhan kompetensi dan standar jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Klasifikasi Informasi Publik dl Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tiga kategori utama klasifikasi informasi publik di Perpustakaan Nasional, yaitu informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan. Klasifikasi ini didasarkan pada kewajiban Perpustakaan Nasional untuk menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan sesuai dengan Undang-Undang Perpustakaan dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 menetapkan enam standar nasional yang wajib dipatuhi oleh perpustakaan perguruan tinggi, meliputi aspek koleksi, sarana prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan. Dengan adanya aturan ini, setiap pengelola perpustakaan di perguruan tinggi memiliki pedoman baku untuk memastikan layanan dan operasionalnya berjalan sesuai standar nasional yang telah ditetapkan.
Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan standar nasional untuk perpustakaan sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah, yang mencakup aspek standar koleksi buku serta standar sarana dan prasarana pendukung. Standar tersebut merupakan instrumen untuk memastikan pelaksanaan ketentuan undang-undang perpustakaan dan standar nasional pendidikan di tingkat dasar.
Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan standar nasional untuk perpustakaan di sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiyah guna melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Standar tersebut mencakup aspek sarana prasarana, tenaga perpustakaan, serta pengelolaan layanan yang harus dipenuhi oleh sekolah-sekolah tersebut. Ketentuan detail standar tercantum dalam lampiran peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini.
Standar Nasional Perpustakaan Provinsi
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan standar nasional untuk perpustakaan provinsi yang mencakup tiga aspek utama: standar koleksi, standar sarana dan prasarana, serta standar pelayanan perpustakaan. Ketentuan ini disusun untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014.
Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan standar nasional untuk perpustakaan SMA/MA yang mencakup tiga aspek utama: standar koleksi, standar sarana dan prasarana, serta standar pengelolaan. Ketentuan ini disusun untuk memastikan kualitas layanan perpustakaan di sekolah menengah atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait perpustakaan dan pendidikan.
Standar Nasional Perpustakaan Khusus
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan enam standar nasional yang wajib dipatuhi oleh setiap penyelenggara Perpustakaan Khusus, meliputi standar koleksi, sarana prasarana, pelayanan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan, dan pengelolaan. Kepatuhan terhadap standar ini menjadi kewajiban hukum bagi pengelola untuk memastikan operasional perpustakaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelimpahan Urusan Pemerintahan Perpustakaan Nasional Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2017 melimpahkan sebagian urusan pemerintahan Perpustakaan Nasional kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan dekonsentrasi untuk Tahun Anggaran 2018. Pelimpahan ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan perpustakaan dengan dasar hukum UU Perpustakaan, UU Pemerintahan Daerah, dan PP tentang Dekonsentrasi.
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman sikap, perilaku, dan tindakan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Perpustakaan Nasional untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Pelanggaran terhadap pedoman ini didefinisikan sebagai sikap atau perbuatan yang bertentangan dengan kode etik, yang akan ditindaklanjuti oleh Majelis Kode Etik. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perpustakaan, UU ASN, serta peraturan perundang-undangan terkait pembinaan dan disiplin PNS.
Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan kewajiban Perpustakaan Nasional sebagai instansi pembina untuk menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pustakawan guna menjamin standar kompetensi dan kebutuhan sumber daya manusia. Pedoman tersebut mencakup ketentuan teknis penyusunan formasi, kriteria jabatan, serta mekanisme pengisian dan evaluasi yang harus dipatuhi oleh seluruh unit perpustakaan di bawah naungan Perpustakaan Nasional.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi untuk Jabatan Fungsional Pustakawan sebagai acuan bagi lembaga penyelenggara uji kompetensi, instansi pemerintah, dan perpustakaan dalam menilai kelayakan jabatan serta pengembangan karier. Standar tersebut mencakup kompetensi dasar, kompetensi khusus, dan kompetensi manajerial yang harus dipenuhi oleh pustakawan untuk kenaikan pangkat atau promosi jabatan.
Kurikulum dan Garis-Garis Besar Program Pembelajaran Bimbingan Teknis Pengelolaan Perpustakaan Desa/Kelurahan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan standar kurikulum dan garis-garis besar program pembelajaran untuk bimbingan teknis pengelolaan perpustakaan desa/kelurahan guna menjamin mutu penyelenggaraannya. Kedua dokumen tersebut, yang tercantum dalam lampiran peraturan, berfungsi sebagai acuan wajib bagi pelaksanaan pelatihan pengelolaan perpustakaan di tingkat desa dan kelurahan.