Kembali
Memuat PDF…
Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan seluruh Pegawai Negeri Sipil di Perpustakaan Nasional mengenakan pakaian dinas sesuai jenis dan warna tertentu berdasarkan hari kerja, serta dilengkapi atribut wajib seperti papan nama dan lencana KORPRI. Ketentuan ini menggantikan dan mencabut Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2012 yang sebelumnya berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- PERPUSTAKAAN NASIONAL
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Perpustakaan Nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Oktober 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6977
- Jumlah diDownload
- 358
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1674
- Tanggal Pengundangan
- 08 November 2016