Kembali
Memuat PDF…
Perpusnas Nomor 16 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga perpustakaan nasional 2016 berlaku

Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Perpustakaan Nasional

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan seluruh Pegawai Negeri Sipil di Perpustakaan Nasional mengenakan pakaian dinas sesuai jenis dan warna tertentu berdasarkan hari kerja, serta dilengkapi atribut wajib seperti papan nama dan lencana KORPRI. Ketentuan ini menggantikan dan mencabut Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2012 yang sebelumnya berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
PERPUSTAKAAN NASIONAL
Nomor
16
Tahun
2016
Tentang
Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Oktober 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6977
Jumlah diDownload
358
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1674
Tanggal Pengundangan
08 November 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah