Peraturan PERPUSTAKAAN NASIONAL
Halaman 3 dari 6 · 152 dokumen
Akademi Literasi
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Akademi Literasi sebagai wadah kolaborasi pegiat literasi untuk mengatasi pelaksanaan aktivitas yang sebelumnya parsial dan belum terintegrasi. Tujuannya adalah menciptakan masyarakat yang gemar membaca melalui partisipasi aktif masyarakat dalam mempromosikan budaya membaca secara berkelanjutan.
Penerapan Kartu Tanda Anggota Perpustakaan Berbasis Nomor Induk Kependudukan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan ini mewajibkan perpustakaan di Indonesia untuk menerbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar identitas anggota. Ketentuan ini bertujuan mempermudah masyarakat mengakses layanan perpustakaan sekaligus menyelaraskan administrasi perpustakaan dengan sistem administrasi kependudukan nasional.
Sistem Pendataan Satu Pintu Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan ini mewajibkan Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi untuk mengintegrasikan seluruh proses pendataan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam ke dalam satu sistem elektronik terpadu yang dikelola secara terpusat. Tujuannya adalah menciptakan satu data hasil serah simpan yang terintegrasi, efektif, dan efisien untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, serta informasi bagi masyarakat.
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan landasan hukum dan kerangka kerja untuk menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Perpustakaan Nasional guna meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Fokus utamanya adalah mengintensifkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan yang berkualitas kepada pengguna, baik instansi pemerintah, ASN, maupun masyarakat umum.
Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi teknis untuk jabatan urusan pemerintahan bidang perpustakaan sebagai dasar manajemen berbasis merit, yang mencakup definisi, deskripsi, dan indikator perilaku untuk setiap level kompetensi. Kamus kompetensi ini disusun oleh Perpustakaan Nasional sesuai kewenangannya setelah mendapat persetujuan menteri terkait, dengan tujuan memastikan aparatur sipil negara memiliki kemampuan, keahlian, dan sikap yang sesuai dengan tuntutan jabatan.
Satu Data Perpustakaan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan kerangka tata kelola data perpustakaan nasional yang harus akurat, mutakhir, terpadu, dan mudah diakses serta dibagikan melalui pemenuhan standar data, metadata, dan interoperabilitas. Kebijakan ini bertujuan mewujudkan keterpaduan dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan data perpustakaan di Indonesia.
Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Luar Biasa
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Luar Biasa sebagai kriteria minimal yang wajib dipatuhi oleh semua pengelola perpustakaan di lingkungan SLB untuk mendukung tujuan pendidikan khusus. Standar tersebut mencakup enam aspek utama, yaitu koleksi, sarana prasarana, pelayanan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan, dan pengelolaan.
Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2022
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan ini melimpahkan sebagian urusan pemerintahan bidang perpustakaan dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk tahun anggaran 2022 guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas. Pelimpahan ini didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta diatur melalui Peraturan Perpustakaan Nasional.
Standar Nasional Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pengelola Perpustakaan PAUD wajib mematuhi Standar Nasional yang mencakup enam aspek utama: koleksi, sarana prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan. Standar tersebut berfungsi sebagai kriteria minimal untuk memastikan perpustakaan di lingkungan PAUD dapat mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak usia 0-6 tahun secara profesional dan terukur.
Pedoman Program Arsip Vital Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan program arsip vital di lingkungan Perpustakaan Nasional untuk menjamin keamanan dan kelangsungan operasional lembaga tersebut. Fokus utamanya adalah mengidentifikasi, mendata, dan mengelola arsip yang tidak dapat diperbaharui atau digantikan jika hilang, serta menetapkan kriteria dan tata cara pengelolaannya.
Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman pengelolaan arsip terjaga di Perpustakaan Nasional untuk menjamin keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip negara yang vital bagi kelangsungan hidup bangsa. Pengelolaan ini mencakup klasifikasi arsip menjadi dinamis, aktif, dan inaktif, serta penyusunan daftar arsip terjaga sebagai landasan hukum operasional.
Tata Cara Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan tata cara penyelenggaraan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Pustakawan sebagai upaya peningkatan kompetensi, profesionalisme, dan pengembangan karier oleh Perpustakaan Nasional. Ketentuan ini didasarkan pada mandat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 (sebagaimana diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020) yang mewajibkan instansi pembina menyelenggarakan uji kompetensi bagi pegawai negeri sipil di bidang kepustakawanan.
Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan ini mewajibkan seluruh pegawai Perpustakaan Nasional mengenakan pakaian dinas seragam sesuai hari (Senin-Rabu: kemeja putih-celana hitam; Kamis-Jumat: batik/lurik; upacara: KORPRI) serta atribut identitas seperti tanda pengenal dan sepatu pantofel hitam. Ketentuan ini bertujuan menciptakan keseragaman penampilan bagi pegawai yang bekerja di unit utama maupun unit pelaksana teknis.
Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2020
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan pedoman operasional pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2020 untuk mendukung pembangunan perpustakaan umum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Aturan ini disusun guna mengatasi keterbatasan anggaran daerah dalam mengelola dinas perpustakaan dan memastikan transparansi serta akuntabilitas penggunaan dana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara dan pemerintah daerah.
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Karno
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2020
UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno adalah unit pelaksana teknis di bawah Kepala Perpustakaan Nasional yang dipimpin oleh seorang Kepala, dengan tugas utama mengelola koleksi literatur mengenai Bung Karno. Dalam menjalankan tugasnya, unit ini menyelenggarakan fungsi penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, serta pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan pelestarian koleksi.
Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Perpustakaan Nasional sebagai Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utamanya meliputi penetapan kebijakan nasional di bidang perpustakaan, pembinaan serta koordinasi pengelolaan perpustakaan, pengembangan standar nasional, dan penyediaan layanan administrasi umum.
Rencana Strategis Perpustakaan Nasional Tahun 2020-2024
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Perpustakaan Nasional Republik Indonesia untuk periode 2020-2024 sebagai wujud pelaksanaan ketentuan undang-undang terkait sistem perencanaan pembangunan nasional dan tata cara penyusunan rencana strategis kementerian/lembaga. Dokumen ini mengatur arah, tujuan, dan strategi utama Perpustakaan Nasional dalam menjalankan tugasnya selama lima tahun tersebut.
Pengelolaan Arsip Dinamis Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan tata cara pengelolaan arsip dinamis di Perpustakaan Nasional untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya sesuai prinsip kearsipan nasional. Ketentuan ini berlaku sebagai dasar bagi seluruh unit kerja di lingkungan Perpustakaan Nasional dalam mengelola arsip dinamis secara sistematis dan terstandarisasi.
Tata Naskah Dinas Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan jenis, format, dan prosedur penyusunan naskah dinas di Perpustakaan Nasional untuk menyesuaikan struktur organisasi baru dan standar kearsipan nasional. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi komunikasi kedinasan serta memastikan dokumen resmi dibuat, disimpan, dan didistribusikan dengan standar kearsipan yang tepat.
Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2021
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan ini melimpahkan sebagian urusan pemerintahan bidang perpustakaan dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui mekanisme dekonsentrasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan. Pelimpahan kewenangan ini didasarkan pada UU Perpustakaan, UU Pemerintahan Daerah, dan PP tentang Dekonsentrasi, serta berlaku untuk tahun anggaran 2021.
Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah yang bersumber dari APBN untuk mendanai sarana dan prasarana pengembangan perpustakaan sebagai urusan daerah. Petunjuk ini diterbitkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 guna memastikan pelaksanaan kegiatan khusus sesuai prioritas nasional dan kewenangan daerah.
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan ini menyempurnakan ketentuan tunjangan kinerja bagi Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan menduduki jabatan fungsional di lingkungan Perpustakaan Nasional. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan insentif kinerja yang lebih tepat sasaran bagi pegawai yang telah melaksanakan tugas dan fungsi perpustakaan.
Perubahan atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah kebijakan pengembangan koleksi Perpustakaan Nasional agar lebih lengkap, mutakhir, dan responsif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan pemustaka dalam upaya melestarikan budaya bangsa. Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016 dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika informasi dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan tata cara pengangkatan PNS ke Jabatan Fungsional Pustakawan melalui penyesuaian/inpassing di Instansi Pusat dan Daerah untuk menjamin ketersediaan pustakawan yang kompeten. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya agar sesuai dengan perkembangan jabatan fungsional sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 42 Tahun 2018.
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di Perpustakaan Nasional untuk menjamin perlindungan, keaslian, serta kemudahan akses publik sambil mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang. Pengaturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perpustakaan, kearsipan, dan keterbukaan informasi publik guna mewujudkan sistem kearsipan nasional yang terintegrasi dan terpercaya.
Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi bagi Pegawai Pelaksana Pelayanan Publik dan Pemberian Kompensasi bagi Penerima Pelayanan Publik di Lingkungan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2019
Pedoman Jadwal Retensi Arsip Substantif Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pedoman jadwal retensi arsip substantif untuk memastikan penyusutan arsip di Perpustakaan Nasional dilakukan secara tertib, efektif, dan efisien guna memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perpustakaan dan kearsipan serta peraturan pelaksanaannya yang relevan.
Pedoman Penyusunan Program dan Kegiatan Bidang Perpustakaan Lingkup Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pedoman penyusunan program dan kegiatan bidang perpustakaan untuk pemerintah daerah tahun anggaran 2020 guna memastikan keselarasan, sinkronisasi, dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengembangan sumber daya perpustakaan. Tujuannya adalah mewujudkan perencanaan pembangunan yang terintegrasi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta melestarikan kekayaan budaya melalui peran strategis perpustakaan.
Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2020
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan ini melimpahkan sebagian urusan pemerintahan bidang perpustakaan dari Perpustakaan Nasional kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan dekonsentrasi di tahun anggaran 2020. Pelimpahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk mengoptimalkan pengelolaan perpustakaan di tingkat daerah serta melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Instrumen Akreditasi Perpustakaan Kabupaten/Kota
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan instrumen akreditasi untuk mengukur tingkat pelaksanaan standar nasional perpustakaan di tingkat kabupaten/kota sebagai bentuk pembinaan dan pengembangan perpustakaan sesuai amanat UU No. 43 Tahun 2007. Instrumen tersebut tercantum dalam lampiran peraturan sebagai bagian yang tidak terpisahkan.