Kembali
Memuat PDF…
Pelimpahan Urusan Pemerintahan Perpustakaan Nasional Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2016
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional No. 10 Tahun 2015 melimpahkan sebagian urusan pemerintahan perpustakaan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah melalui mekanisme dekonsentrasi untuk tahun anggaran 2016. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan tersebut di tingkat daerah. Pelimpahan ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara, pemerintahan daerah, dan perpustakaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- PERPUSTAKAAN NASIONAL
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN PERPUSTAKAAN NASIONAL KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2016
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 November 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9434
- Jumlah diDownload
- 283
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1718
- Tanggal Pengundangan
- 16 November 2015