Kembali
Memuat PDF…
Pelimpahan Urusan Pemerintahan Perpustakaan Nasional Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 12 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 12 Tahun 2016 melimpahkan sebagian urusan pemerintahan Perpustakaan Nasional kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah melalui mekanisme dekonsentrasi untuk tahun anggaran 2017. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan. Pelimpahan ini ditetapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta undang-undang terkait perpustakaan dan pemerintahan daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- PERPUSTAKAAN NASIONAL
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pelimpahan Urusan Pemerintahan Perpustakaan Nasional Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 September 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2267
- Jumlah diDownload
- 321
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1712
- Tanggal Pengundangan
- 11 November 2016