Peraturan PERPUSTAKAAN NASIONAL
Halaman 2 dari 6 · 152 dokumen
Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan mekanisme pendaftaran dan pemberian penghargaan bagi naskah kuno (dokumen tertulis tidak dicetak berumur minimal 50 tahun) yang memiliki nilai penting bagi kebudayaan, sejarah, dan ilmu pengetahuan. Tujuannya adalah melestarikan warisan tersebut agar tidak punah serta memberikan apresiasi kepada pemilik atau pihak yang berjasa menyimpan dan merawatnya. Pengaturan ini menggantikan peraturan lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum terkini.
Akreditasi Program Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan mekanisme akreditasi program pelatihan teknis bidang perpustakaan untuk menjamin mutu, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pelatihan oleh berbagai lembaga. Akreditasi dilakukan melalui proses penilaian kelayakan oleh tim asesor dan diputuskan oleh tim penilai akhir berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional.
Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan pola pengaturan arsip secara berjenjang yang logis, faktual, dan sistematis untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip di Perpustakaan Nasional. Ketentuan ini menggantikan regulasi lama guna menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dan organisasi, serta mencakup definisi arsip dinamis dan fungsi-fungsi perpustakaan nasional.
Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Bidang Perpustakaan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Perpustakaan Nasional untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan bidang perpustakaan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi. Pemantauan berfokus pada pengamatan perkembangan rencana kerja dan antisipasi masalah, sedangkan evaluasi membandingkan realisasi input, output, dan outcome terhadap rencana serta standar yang ditetapkan.
Pedoman Penjaminan Mutu Penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan acuan dan standar minimal untuk menjamin kualitas penyelenggaraan pelatihan kepustakawanan guna meningkatkan kompetensi profesional di bidang pengelolaan, pelayanan, dan pengembangan sistem perpustakaan. Dokumen ini mendefinisikan konsep mutu, pelatihan, serta peran Perpustakaan Nasional dalam mengawasi lembaga pemerintah, nonpemerintah, maupun organisasi profesi yang menyelenggarakan pelatihan tersebut.
Program Registrasi Naskah Kuno Sebagai Ingatan Kolektif Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi pengusul dan komite Perpustakaan Nasional dalam mengajukan serta mendaftarkan naskah kuno (dokumen tertulis non-cetak berusia minimal 50 tahun) sebagai Ingatan Kolektif Nasional. Tujuannya adalah melestarikan warisan budaya bernilai penting bagi peradaban Indonesia agar tidak punah dan dapat dimanfaatkan oleh generasi sekarang maupun mendatang.
Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional Pustakawan untuk menyesuaikan jumlah jabatan dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi di instansi pemerintah. Sebagai instansi pembina, Perpustakaan Nasional bertugas menyusun pedoman ini guna memastikan kesesuaian antara jumlah pustakawan dengan tugas pokok yang dilaksanakan. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan terkait.
Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Perpustakaan Nasional dalam menyusun formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan agar jumlah dan jenjang jabatannya sesuai dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi. Formasi ini mencakup jumlah dan jenjang jabatan yang diperlukan di instansi Pusat dan Daerah untuk melaksanakan tugas pokok secara efektif. Penyusunan formasi ini didasarkan pada kebutuhan operasional perpustakaan yang bersifat teknis-administratif dan keahlian tertentu.
Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan kerangka transformasi perpustakaan melalui pelibatan masyarakat sebagai wahana belajar sepanjang hayat guna meningkatkan kesejahteraan pengguna. Transformasi ini dilaksanakan melalui program kolaborasi antara Perpustakaan Nasional dengan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota, desa, dan kelurahan) untuk mengembangkan fungsi perpustakaan. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan peran dan fungsi perpustakaan secara inklusif.
Standar Pelayanan Penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan standar pelayanan untuk penerimaan karya cetak dan karya rekam oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi sebagai perpustakaan deposit. Tujuannya adalah menciptakan keseragaman dan landasan hukum dalam mengelola proses penerimaan, pengadaan, hingga pelestarian karya tersebut.
Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Pustakawan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan standar mutu kerja dan pedoman penilaian untuk Jabatan Fungsional Pustakawan guna menjamin profesionalisme dan objektivitas dalam pengelolaan serta pelayanan perpustakaan. Ketentuan ini mengatur persyaratan mutu yang harus dipenuhi oleh pustakawan dalam melaksanakan tugas teknis administratif operasional perpustakaan.
Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Asisten Perpustakaan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan standar mutu dan pedoman penilaian kinerja untuk Asisten Perpustakaan guna menjamin profesionalisme dan objektivitas dalam pelaksanaan tugas teknis administratif operasional perpustakaan. Ketentuan ini didasarkan pada kewenangan Perpustakaan Nasional sebagai instansi pembina jabatan fungsional tersebut, dengan tujuan memastikan kualitas kerja yang konsisten dan terukur.
Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing. Tujuannya adalah memenuhi kebutuhan organisasi dengan mengangkat PNS yang memiliki kompetensi dan keahlian teknis administratif dalam operasional perpustakaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan Layanan Satu Metadata untuk mengintegrasikan, menstandarisasi, dan memudahkan temu kembali seluruh koleksi Perpustakaan Nasional dalam satu portal yang terinteroperabilitas. Tujuannya adalah memastikan ketersediaan metadata yang akurat, mutakhir, dan mudah diakses guna mendukung efisiensi layanan perpustakaan nasional.
Pedoman Akreditasi Perpustakaan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman akreditasi perpustakaan sebagai proses pengakuan formal oleh Perpustakaan Nasional untuk memastikan suatu perpustakaan telah memenuhi standar nasional dalam pengelolaan koleksi dan layanan. Tujuannya adalah mengukur penerapan standar tersebut guna menjamin kualitas perpustakaan dalam memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi pemustaka.
Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2022
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis bagi pemerintah daerah dalam mengelola Dana Alokasi Khusus Fisik khusus untuk pembangunan infrastruktur perpustakaan daerah sebagai bagian dari urusan pendidikan. Dasar hukumnya bersumber pada UU Keuangan Negara, UU Perpustakaan, dan Perpres No. 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun 2022. Kepemilahan ini dilakukan oleh Kepala Perpustakaan Nasional sebagai lembaga pembina untuk memastikan penggunaan dana sesuai prioritas nasional.
Orasi Ilmiah Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan ini mewajibkan Pustakawan Ahli Utama untuk melakukan orasi ilmiah sebagai syarat pengukuhan guna menjamin profesionalisme dan kompetensi mereka. Orasi ilmiah ini berupa pembacaan naskah di hadapan Majelis Orasi Ilmiah yang dipimpin oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Layanan Angka Standar Buku Internasional (International Standard Book Number)
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman layanan ISBN untuk karya cetak dan rekam di Indonesia, menggantikan aturan lama tahun 2016 guna menyesuaikan perkembangan kebutuhan hukum. ISBN berfungsi sebagai identitas unik bagi setiap karya yang diterbitkan oleh penerbit atau produsen di wilayah negara Republik Indonesia.
Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan kebijakan untuk menjamin ketersediaan koleksi Perpustakaan Nasional yang lengkap, mutakhir, dan melestarikan hasil budaya bangsa guna mendukung masyarakat pembelajar sepanjang hayat. Kebijakan ini mengatur seluruh aspek pengelolaan koleksi mulai dari seleksi, pengadaan, pengolahan, penyiangan, hingga cacah ulang bahan perpustakaan. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pengembangan koleksi.
Standar Nasional Perpustakaan Khusus
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan standar nasional minimal untuk penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan khusus yang dikategorikan menjadi tiga jenis: lembaga pemerintah, lembaga nonpemerintah, dan rumah ibadah. Standar tersebut mencakup aspek koleksi dan bertujuan sebagai acuan baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, serta rekreasi pemustaka di lingkungan masing-masing kategori.
Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan standar pengelolaan karya cetak dan karya rekam hasil serah simpan yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi. Standar ini mencakup definisi karya cetak dan rekam serta peran Perpustakaan Nasional sebagai lembaga yang menetapkan aturan tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait serah simpan.
Standar Mutu Penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan standar mutu minimal sebagai acuan penyelenggaraan dan pengelolaan pelatihan kepustakawanan untuk menjamin kualitas dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang perpustakaan. Standar ini mencakup kriteria untuk berbagai jenis pelatihan, mulai dari teknis dan fungsional, serta mengatur peran lembaga pemerintah maupun nonpemerintah yang menyelenggarakannya.
Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2023
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan mekanisme pelimpahan sebagian urusan pemerintahan bidang perpustakaan dari Perpustakaan Nasional kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk tahun anggaran 2023 guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perpustakaan, UU Pemerintahan Daerah, serta PP tentang Dekonsentrasi, dengan tujuan mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik melalui pengelolaan yang lebih terstruktur di tingkat daerah.
Pencabutan 9 (Sembilan) Peraturan Perpustakaan Nasional Mengenai Instrumen Akreditasi Perpustakaan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan ini mencabut sembilan instrumen akreditasi perpustakaan tahun 2018 yang mencakup berbagai tingkatan (kabupaten/kota, provinsi, kecamatan, desa/kelurahan, sekolah dasar/smp/sma/ma, perguruan tinggi, dan khusus). Tujuannya adalah untuk menyesuaikan komponen dan indikator penilaian akreditasi agar lebih dinamis dan memudahkan penyesuaian standar nasional perpustakaan. Selanjutnya, instrumen akreditasi baru akan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional.
Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman umum bagi Perpustakaan Nasional dalam menyalurkan bantuan pemerintah kepada berbagai pihak untuk mendukung pembinaan dan pengembangan perpustakaan guna meningkatkan literasi masyarakat. Bantuan yang disalurkan bersifat non-sosial dan ditujukan untuk perseorangan, kelompok, lembaga, maupun perpustakaan yang memerlukan dukungan dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pelestarian. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perpustakaan serta mekanisme anggaran bantuan pemerintah yang diatur oleh Kementerian Keuangan.
Pedoman Penaksiran Nilai Barang Milik Negara/ Barang Milik Daerah Hasil Serah Simpan Berupa Karya Rekam Digital
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman untuk menaksir nilai perolehan karya rekam digital yang diterima melalui serah simpan sebagai barang milik negara atau daerah. Tujuannya adalah menciptakan keseragaman dan landasan hukum dalam penilaian nilai aset digital tersebut. Ketentuan ini berlaku bagi Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dalam mengelola koleksi hasil serah simpan.
Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2021
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan petunjuk operasional bagi pemerintah daerah dalam mengelola Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2021 yang bersumber dari APBN. Tujuannya adalah membantu mendanai kegiatan pengembangan perpustakaan sebagai urusan daerah yang sesuai dengan prioritas nasional. Pengelolaan dana ini dilakukan di bawah koordinasi Pemerintah Pusat melalui Perpustakaan Nasional.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Perpustakaan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan standar kualifikasi kompetensi bagi tenaga perpustakaan (pustakawan, tenaga teknis, ahli, dan kepala perpustakaan) dengan menyelaraskan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja ke dalam jenjang KKNI. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas layanan perpustakaan secara nasional serta memberikan pengakuan kompetensi kerja yang terstruktur bagi sumber daya manusia di bidang perpustakaan.
Pedoman Pengelolaan Informasi Publik pada Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman pengelolaan informasi publik di Perpustakaan Nasional untuk mewujudkan keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas sesuai asas pemerintahan yang baik. Pedoman ini mengatur definisi informasi publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara serta informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik. Tujuannya adalah memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi dari lembaga pemerintah non-kementerian tersebut.
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Perpustakaan Nasional untuk memastikan pengelolaan berjalan secara tertib, sistematis, dan akuntabel. Aturan ini mendefinisikan peran serta kewenangan antara Pengelola Barang (Menteri Keuangan), Pengguna Barang (Kepala Perpusnas), dan Kuasa Pengguna Barang dalam mengelola aset negara. Pedoman ini juga mengatur jenis-jenis BMN yang dikelola, termasuk barang yang dibeli dengan APBN atau diperoleh dari sumber lain yang sah.