Kembali
Memuat PDF…
Perpusnas Nomor 4 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga perpustakaan nasional 2016 berlaku

Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Perpustakaan Nasional

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur definisi gratifikasi sebagai penerimaan atau pemberian uang, barang, fasilitas, atau hak lainnya yang berkaitan dengan jabatan, serta menetapkan kewajiban pelaporan dan pembuktian bagi pegawai Perpustakaan Nasional. Tujuannya adalah mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sesuai dengan amanat undang-undang pemberantasan korupsi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
PERPUSTAKAAN NASIONAL
Nomor
4
Tahun
2016
Tentang
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Juni 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5215
Jumlah diDownload
348
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1381
Tanggal Pengundangan
14 September 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah