Kembali
Memuat PDF…
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur definisi gratifikasi sebagai penerimaan atau pemberian uang, barang, fasilitas, atau hak lainnya yang berkaitan dengan jabatan, serta menetapkan kewajiban pelaporan dan pembuktian bagi pegawai Perpustakaan Nasional. Tujuannya adalah mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sesuai dengan amanat undang-undang pemberantasan korupsi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- PERPUSTAKAAN NASIONAL
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Perpustakaan Nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Juni 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5215
- Jumlah diDownload
- 348
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1381
- Tanggal Pengundangan
- 14 September 2016