Kembali
Memuat PDF…
Perpusnas Nomor 6 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga perpustakaan nasional 2015 berlaku

Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Perpustakaan Nasional

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Pejabat/Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Perpustakaan Nasional untuk melaporkan seluruh harta kekayaan mereka kepada KPK dan Kepala Perpustakaan Nasional guna mencegah korupsi. Pelaporan mencakup harta yang dimiliki bersama dengan istri dan anak tanggungan, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang diperoleh sebelum, selama, maupun setelah menjabat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
PERPUSTAKAAN NASIONAL
Nomor
6
Tahun
2015
Tentang
KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARAAN NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Juni 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2382
Jumlah diDownload
337
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1137
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah