Kembali
Memuat PDF…
Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Pejabat/Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Perpustakaan Nasional untuk melaporkan seluruh harta kekayaan mereka kepada KPK dan Kepala Perpustakaan Nasional guna mencegah korupsi. Pelaporan mencakup harta yang dimiliki bersama dengan istri dan anak tanggungan, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang diperoleh sebelum, selama, maupun setelah menjabat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- PERPUSTAKAAN NASIONAL
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2015
- Tentang
- KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARAAN NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Juni 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2382
- Jumlah diDownload
- 337
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1137
- Tanggal Pengundangan
- 31 Juli 2015