Kembali
Memuat PDF…
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman sikap, perilaku, dan tindakan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Perpustakaan Nasional untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Pelanggaran terhadap pedoman ini didefinisikan sebagai sikap atau perbuatan yang bertentangan dengan kode etik, yang akan ditindaklanjuti oleh Majelis Kode Etik. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perpustakaan, UU ASN, serta peraturan perundang-undangan terkait pembinaan dan disiplin PNS.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- PERPUSTAKAAN NASIONAL
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Perpustakaan Nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Juli 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4902
- Jumlah diDownload
- 308
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1160
- Tanggal Pengundangan
- 23 Agustus 2017