Kembali
Memuat PDF…
Perpusnas Nomor 4 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga perpustakaan nasional 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan toleransi kedatangan menjadi maksimal pukul 08.00 dengan kewajiban mengganti waktu keterlambatan 30 menit pada hari yang sama, serta menambahkan aturan baru mengenai izin meninggalkan kantor bagi pegawai.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
PERPUSTAKAAN NASIONAL
Nomor
4
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Maret 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5083
Jumlah diDownload
333
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
562
Tanggal Pengundangan
11 April 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah