Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2015 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan jam kerja efektif PNS di Perpustakaan Nasional menjadi 7,5 jam per hari dengan toleransi kedatangan hingga pukul 08.00. Jam kerja dibagi menjadi Senin-Kamis pukul 07.30–16.00 dan Jumat pukul 07.30–16.30, dengan waktu istirahat yang berbeda-beda setiap hari.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- PERPUSTAKAAN NASIONAL
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2015 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Perpustakaan Nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Maret 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4241
- Jumlah diDownload
- 308
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 561
- Tanggal Pengundangan
- 11 April 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2015