Kembali
Memuat PDF…
Perpusnas Nomor 3 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga perpustakaan nasional 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2015 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Perpustakaan Nasional

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan jam kerja efektif PNS di Perpustakaan Nasional menjadi 7,5 jam per hari dengan toleransi kedatangan hingga pukul 08.00. Jam kerja dibagi menjadi Senin-Kamis pukul 07.30–16.00 dan Jumat pukul 07.30–16.30, dengan waktu istirahat yang berbeda-beda setiap hari.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
PERPUSTAKAAN NASIONAL
Nomor
3
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2015 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Maret 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4241
Jumlah diDownload
308
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
561
Tanggal Pengundangan
11 April 2017

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah