Kembali
Memuat PDF…
Klasifikasi Informasi Publik dl Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 15 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tiga kategori utama klasifikasi informasi publik di Perpustakaan Nasional, yaitu informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan. Klasifikasi ini didasarkan pada kewajiban Perpustakaan Nasional untuk menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan sesuai dengan Undang-Undang Perpustakaan dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- PERPUSTAKAAN NASIONAL
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Klasifikasi Informasi Publik dl Lingkungan Perpustakaan Nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Maret 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6658
- Jumlah diDownload
- 292
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 706
- Tanggal Pengundangan
- 16 Mei 2017