Kembali
Memuat PDF…
Sistem Pendataan Satu Pintu Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi untuk mengintegrasikan seluruh proses pendataan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam ke dalam satu sistem elektronik terpadu yang dikelola secara terpusat. Tujuannya adalah menciptakan satu data hasil serah simpan yang terintegrasi, efektif, dan efisien untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, serta informasi bagi masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- PERPUSTAKAAN NASIONAL
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2021
- Tentang
- SISTEM PENDATAAN SATU PINTU HASIL SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Juli 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1337
- Jumlah diDownload
- 308
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 887
- Tanggal Pengundangan
- 02 Agustus 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO