Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pengangkatan PNS ke Jabatan Fungsional Pustakawan melalui penyesuaian/inpassing di Instansi Pusat dan Daerah untuk menjamin ketersediaan pustakawan yang kompeten. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya agar sesuai dengan perkembangan jabatan fungsional sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 42 Tahun 2018.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- PERPUSTAKAAN NASIONAL
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Februari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1566
- Jumlah diDownload
- 342
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 344
- Tanggal Pengundangan
- 27 Maret 2019