Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2021
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini melimpahkan sebagian urusan pemerintahan bidang perpustakaan dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui mekanisme dekonsentrasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan. Pelimpahan kewenangan ini didasarkan pada UU Perpustakaan, UU Pemerintahan Daerah, dan PP tentang Dekonsentrasi, serta berlaku untuk tahun anggaran 2021.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- PERPUSTAKAAN NASIONAL
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PERPUSTAKAAN TAHUN ANGGARAN 2021
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Desember 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 809
- Jumlah diDownload
- 313
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1742
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2020