Kembali
Memuat PDF…
Penerapan Kartu Tanda Anggota Perpustakaan Berbasis Nomor Induk Kependudukan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan perpustakaan di Indonesia untuk menerbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar identitas anggota. Ketentuan ini bertujuan mempermudah masyarakat mengakses layanan perpustakaan sekaligus menyelaraskan administrasi perpustakaan dengan sistem administrasi kependudukan nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- PERPUSTAKAAN NASIONAL
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENERAPAN KARTU TANDA ANGGOTA PERPUSTAKAAN BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Juli 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5455
- Jumlah diDownload
- 449
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 888
- Tanggal Pengundangan
- 02 Agustus 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO