Kembali
Memuat PDF…
Perpusnas Nomor 6 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga perpustakaan nasional 2021 berlaku

Penerapan Kartu Tanda Anggota Perpustakaan Berbasis Nomor Induk Kependudukan

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan perpustakaan di Indonesia untuk menerbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar identitas anggota. Ketentuan ini bertujuan mempermudah masyarakat mengakses layanan perpustakaan sekaligus menyelaraskan administrasi perpustakaan dengan sistem administrasi kependudukan nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
PERPUSTAKAAN NASIONAL
Nomor
6
Tahun
2021
Tentang
PENERAPAN KARTU TANDA ANGGOTA PERPUSTAKAAN BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Juli 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5455
Jumlah diDownload
449
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
888
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2021
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah