Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan ketentuan tunjangan kinerja bagi Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan menduduki jabatan fungsional di lingkungan Perpustakaan Nasional. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan insentif kinerja yang lebih tepat sasaran bagi pegawai yang telah melaksanakan tugas dan fungsi perpustakaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- PERPUSTAKAAN NASIONAL
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 April 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7634
- Jumlah diDownload
- 318
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 427
- Tanggal Pengundangan
- 15 April 2019