Kembali
Memuat PDF…
Perpusnas Nomor 2 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga perpustakaan nasional 2020 berlaku

Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan seluruh pegawai Perpustakaan Nasional mengenakan pakaian dinas seragam sesuai hari (Senin-Rabu: kemeja putih-celana hitam; Kamis-Jumat: batik/lurik; upacara: KORPRI) serta atribut identitas seperti tanda pengenal dan sepatu pantofel hitam. Ketentuan ini bertujuan menciptakan keseragaman penampilan bagi pegawai yang bekerja di unit utama maupun unit pelaksana teknis.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
PERPUSTAKAAN NASIONAL
Nomor
2
Tahun
2020
Tentang
PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Januari 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4887
Jumlah diDownload
499
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
96
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah