Kembali
Memuat PDF…
Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan seluruh pegawai Perpustakaan Nasional mengenakan pakaian dinas seragam sesuai hari (Senin-Rabu: kemeja putih-celana hitam; Kamis-Jumat: batik/lurik; upacara: KORPRI) serta atribut identitas seperti tanda pengenal dan sepatu pantofel hitam. Ketentuan ini bertujuan menciptakan keseragaman penampilan bagi pegawai yang bekerja di unit utama maupun unit pelaksana teknis.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- PERPUSTAKAAN NASIONAL
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Januari 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4887
- Jumlah diDownload
- 499
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 96
- Tanggal Pengundangan
- 05 Februari 2020