Kembali
Memuat PDF…
Pelindungan saksi dan korban
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
UU No. 3 Tahun 2026 menggantikan UU No. 13 Tahun 2006 untuk memberikan perlindungan komprehensif dan terintegrasi bagi saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli dengan mengedepankan keadilan restoratif dan rehabilitatif. Undang-undang ini mendefinisikan secara rinci para pihak yang dilindungi, termasuk memperluas cakupan perlindungan kepada saksi pelaku dan pelapor guna memastikan keterangan mereka tidak menghambat pengungkapan perkara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- UNDANG-UNDANG
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Pelindungan saksi dan korban
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Mei 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2133
- Jumlah diDownload
- 1120
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 59
- Nomor Tambahan
- 7179
- Tanggal Pengundangan
- 20 Mei 2026
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI