Kembali
Memuat PDF…
UU Nomor 4 Tahun 2026 Undang-Undang pemerintah pusat 2026 berlaku

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

UU No. 4 Tahun 2026 mengubah UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan untuk merespons Putusan Mahkamah Konstitusi serta menata ulang kelembagaan otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan demi menciptakan sistem yang teratur, adil, dan akuntabel. Perubahan ini bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui optimalisasi sektor keuangan yang mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
4
Tahun
2026
Tentang
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Juni 2026
Pejabat yang Menetapkan
PRABOWO SUBIANTO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9
Jumlah diDownload
13

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah