Kembali
Memuat PDF…
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
UU No. 4 Tahun 2026 mengubah UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan untuk merespons Putusan Mahkamah Konstitusi serta menata ulang kelembagaan otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan demi menciptakan sistem yang teratur, adil, dan akuntabel. Perubahan ini bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui optimalisasi sektor keuangan yang mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- UNDANG-UNDANG
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2026
- Tentang
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Juni 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9
- Jumlah diDownload
- 13