kementerian sekretariat negara
Kementerian · 36 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPermensetneg Nomor 2 Tahun 2026 2026
Perubahan atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 2 Tahun 2026
Permensetneg No. 2 Tahun 2026 mengubah fungsi Kementerian Sekretariat Negara untuk memberikan dukungan teknis, administrasi, dan analisis kebijakan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan, termasuk dukungan keprotokolan, pers, serta koordinasi pengamanan. Perubahan ini juga mencakup peran dalam mendukung kekuasaan tertinggi Presiden atas TNI dan Polri terkait pengangkatan perwira, serta penyiapan dan pengundangan berbagai peraturan perundang-undangan dan keputusan presiden.
- berlakuPermensetneg Nomor 3 Tahun 2026 2026
Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan Kamus Kompetensi Teknis untuk Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama sebagai pedoman bagi instansi pengguna, yang berisi komponen standar seperti nama, kode, definisi, level, deskripsi, dan indikator perilaku kompetensi. Kamus ini disusun untuk mendukung pengembangan manajemen sumber daya manusia berbasis kompetensi sesuai standar yang berlaku di Kementerian Sekretariat Negara.
- berlakuPermensetneg Nomor 5 Tahun 2025 2025
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Sekretariat Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus sebagai lembaga nonstruktural yang bertugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Kepala Badan tersebut. Sekretariat dipimpin oleh Kepala Sekretariat dan melaksanakan fungsi-fungsi seperti perencanaan, keuangan, SDM, teknologi informasi, ketatausahaan, hingga pemantauan dan evaluasi kegiatan.
- berlakuPermensetneg Nomor 6 Tahun 2025 2025
Perubahan atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tanda Pengenal Pin untuk Pengamanan Kepada Presiden dan Wakil Presiden Beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara Setingkat Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 6 Tahun 2025
Permensetneg No. 6 Tahun 2025 mengubah ketentuan dalam Permensetneg No. 2 Tahun 2024 terkait tanda pengenal pin pengamanan untuk Presiden, Wakil Presiden, keluarga, dan tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan guna menyesuaikan dengan perubahan organisasi dan peraturan perundang-undangan. Perubahan ini mencakup penyesuaian aspek teknis dan prosedural dalam sistem pengamanan yang diatur sebelumnya.
- berlakuPermensetneg Nomor 9 Tahun 2025 2025
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Komunikasi Pemerintah
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 9 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Sekretariat Badan Komunikasi Pemerintah sebagai unit yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan dan dikoordinasikan secara administratif oleh Menteri, dengan tugas utama memberikan dukungan teknis dan administrasi. Sekretariat ini menyelenggarakan fungsi strategis mulai dari perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, hingga pengelolaan data dan teknologi informasi untuk mendukung orkestrasi komunikasi pemerintah. Susunan organisasinya terdiri atas bagian-bagian fungsional seperti Perencanaan dan Keuangan, serta bidang-bidang lain yang mendukung operasional Sekretariat.
- berlakuPermensetneg Nomor 2 Tahun 2024 2024
Tanda Pengenal Pin untuk Pengamanan Kepada Presiden dan Wakil Presiden Beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan aturan penggunaan Tanda Pengenal Pin (TPP) berbentuk RFID bagi petugas pengamanan Presiden, Wakil Presiden, keluarga mereka, serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan. Pengaturan ini menggantikan peraturan lama untuk meningkatkan keamanan dengan menentukan bahwa TPP harus dikenakan pada pakaian kerja saat bertugas di dalam batas wilayah pengamanan (Ring I).
- berlakuPermensetneg Nomor 3 Tahun 2024 2024
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan dan teknis untuk Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama guna mengembangkan karier dan profesionalisme ASN dalam bidang analisis serta pengelolaan kegiatan kerja sama. Ketentuan ini disusun oleh Kementerian Sekretariat Negara sebagai instansi pembina berdasarkan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 (sebagaimana diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020) terkait manajemen PNS. Dokumen ini mengatur definisi, tugas, dan ruang lingkup kegiatan bagi Analis Kerja Sama di instansi pemerintah pusat dan daerah.
- berlakuPermensetneg Nomor 5 Tahun 2024 2024
Arsip Kepresidenan di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur pengelolaan, klasifikasi, dan pelestarian arsip yang berkaitan dengan Presiden, Wakil Presiden, serta istri/suami mereka di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara sebagai bagian penting sejarah bangsa. Dokumen ini mendefinisikan jenis-jenis arsip (dinamis, aktif, inaktif, statis) serta kewajiban untuk menyelamatkan dan melestarikannya guna dijadikan bahan pembelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia.
- berlakuPermensetneg Nomor 10 Tahun 2024 2024
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional sebagai lembaga nonstruktural yang bertugas memberikan dukungan teknis dan administrasi, serta menetapkan susunannya terdiri dari Bagian Umum, Bagian Tata Usaha dan Protokol, serta jabatan fungsional dan pelaksana.
- berlakuPermensetneg Nomor 11 Tahun 2024 2024
Organisasi Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan ini menata organisasi dan tata kerja Kementerian Sekretariat Negara untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menyelenggarakan dukungan teknis, administrasi, serta analisis urusan pemerintahan kesekretariatan dan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden. Struktur kepemimpinan terdiri dari Menteri yang dibantu oleh Wakil Menteri yang ditunjuk Presiden, dengan ruang lingkup tugas yang mencakup perumusan kebijakan dan koordinasi lintas unit organisasi.
- berlakuPermensetneg Nomor 1 Tahun 2023 2023
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 1 Tahun 2023
Permensetneg No. 1 Tahun 2023 mengatur tata cara penyelesaian kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum (sengaja atau lalai) dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. Peraturan ini bertujuan memulihkan kerugian berupa kekurangan uang, surat berharga, atau barang melalui proses tuntutan ganti rugi yang ditangani oleh Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN).
- berlakuPermensetneg Nomor 2 Tahun 2023 2023
Revitalisasi Kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan PPKGBK sebagai pelaksana utama revitalisasi Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno untuk meningkatkan fungsinya dalam menunjang kegiatan olahraga dan nonolahraga skala nasional hingga internasional. Revitalisasi mencakup tahapan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, serta pelaporan dan evaluasi, dengan Direktur Utama PPKGBK yang bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraannya.
- berlakuPermensetneg Nomor 3 Tahun 2023 2023
Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Sekretariat Negara
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja, tata kelola, dan manajemen penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang terpadu di Kementerian Sekretariat Negara untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan publik. Dokumen ini mendefinisikan istilah kunci seperti arsitektur SPBE, peta rencana, serta infrastruktur dan pusat data sebagai fondasi integrasi proses bisnis, data, dan keamanan sistem.
- berlakuPermensetneg Nomor 2 Tahun 2022 2022
Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintahan di Bidang Kesekretariatan Negara
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintahan di Bidang Kesekretariatan Negara sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga/daerah dalam menyusun standar kompetensi jabatan dan melaksanakan uji kompetensi teknis. Kamus ini berisi kumpulan kompetensi teknis yang mencakup unsur nama, kode, definisi, deskripsi, level, dan indikator perilaku untuk memastikan kesesuaian antara kemampuan pegawai dengan tuntutan jabatannya.
- dicabutPermensetneg Nomor 1 Tahun 2022 2022
Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan dan Evaluasi Standar Pelayanan Kementerian Sekretariat Negara
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan acuan bagi unit kerja di Kementerian Sekretariat Negara untuk menyusun dan mengevaluasi standar pelayanan guna menjamin kinerja yang efektif, efisien, responsif, transparan, dan akuntabel. Standar pelayanan didefinisikan sebagai tolok ukur kualitas pelayanan yang menjadi kewajiban dan janji kepada pengguna, mencakup barang, jasa, atau pelayanan administratif. Petunjuk ini mengatur prinsip, komponen, format, serta mekanisme pelaksanaan penyusunan dan evaluasi standar tersebut.
- berlakuPermensetneg Nomor 3 Tahun 2022 2022
Standar Pelayanan Minimum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan standar teknis dan tolok ukur layanan minimum yang wajib dipenuhi oleh Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (sebagai Badan Layanan Umum) guna menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kualitas dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan ini juga mengatur prinsip pemerataan dan konsistensi dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi atas layanan yang diberikan di kawasan tersebut.
- berlakuPermensetneg Nomor 5 Tahun 2022 2022
Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja untuk menerapkan manajemen risiko di Kementerian Sekretariat Negara guna mendukung pencapaian tujuan organisasi melalui perencanaan strategis dan penganggaran. Tujuannya adalah meningkatkan kinerja, mendorong sikap proaktif, serta memastikan efisiensi sumber daya dan kepatuhan terhadap regulasi.
- berlakuPermensetneg Nomor 4 Tahun 2022 2022
Penyusunan dan Evaluasi Peta Proses Bisnis dan Standar Operasional Prosedur Kementerian Sekretariat Negara
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja untuk penyusunan dan evaluasi Peta Proses Bisnis serta Standar Operasional Prosedur (SOP) di Kementerian Sekretariat Negara guna memastikan efisiensi dan akuntabilitas. Proses ini melibatkan koordinasi oleh Biro Ortala-HRB dan dukungan teknis dari Biro Infodatek melalui aplikasi e-SOP. Ketentuan ini juga berlaku sebagai panduan bagi satuan organisasi dan unit kerja di lingkungan kementerian serta istana kepresidenan di daerah.
- berlakuPermensetneg Nomor 3 Tahun 2021 2021
Petunjuk Pelaksanaan Standardisasi serta Pengelolaan Prasarana dan Sarana bagi Pejabat Negara Tertentu yang Menjadi Kewenangan Kementerian Sekretariat Negara
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Kementerian Sekretariat Negara dan instansi terkait dalam menstandarisasi serta mengelola prasarana dan sarana untuk pejabat negara tertentu seperti ketua lembaga tinggi, menteri, dan anggota dewan. Tujuannya adalah memastikan penyediaan fasilitas berjalan efektif, efisien, dan tertib administrasi sesuai fungsi koordinasi dan dukungan administrasi Kementerian Sekretariat Negara.
- berlakuPermensetneg Nomor 4 Tahun 2021 2021
Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara pembentukan Peraturan Menteri Sekretaris Negara secara terencana, terpadu, dan sistematis melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas peraturan tersebut agar dapat melaksanakan undang-undang yang lebih tinggi atau mengatur urusan pemerintahan di bidang tertentu.
- berlakuPermensetneg Nomor 5 Tahun 2021 2021
Standar Pelayanan Minimum Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan standar pelayanan minimum bagi Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagai Badan Layanan Umum untuk menjamin terpenuhinya layanan penyediaan barang dan jasa secara efisien dan produktif. Tujuannya adalah memberikan pedoman agar seluruh layanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara komprehensif sesuai prinsip pengelolaan BLU.
- berlakuPermensetneg Nomor 6 Tahun 2020 2020
Tanda Pengenal Pin untuk Pengamanan Kepada Presiden dan Wakil Presiden Beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur penggunaan Tanda Pengenal Pin (TPP) khusus bagi petugas pengamanan yang bertugas melindungi Presiden, Wakil Presiden, keluarga mereka, serta tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan. Ketentuan ini menggantikan aturan lama untuk memastikan standar pengamanan yang lebih sesuai dengan kebutuhan organisasi Kementerian Sekretariat Negara.
- berlakuPermensetneg Nomor 11 Tahun 2020 2020
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara untuk mewujudkan pegawai yang profesional, berintegritas, dan berbudaya anti korupsi. Ketentuan ini bertujuan mencegah tindak pidana korupsi serta memberikan panduan bagi pegawai dalam menerima atau memberikan gratifikasi selama menjalankan tugas.
- berlakuPermensetneg Nomor 4 Tahun 2020 2020
Pelayanan Kesehatan bagi Pegawai di Lingkungan Istana/Kantor Kepresidenan
Peraturan Kementerian Sekretariat Negara Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur pemberian pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi pegawai serta keluarga di lingkungan Istana/Kantor Kepresidenan, termasuk Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden, Dewan Pertimbangan Presiden, dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Layanan tersebut dilaksanakan oleh satu unit organisasi terpusat di Kementerian Sekretariat Negara dengan prinsip nondiskriminatif dan standar medik yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Seluruh biaya pelaksanaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Sekretariat Negara.
- berlakuPermensetneg Nomor 7 Tahun 2020 2020
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 7 Tahun 2020
Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden bertugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Dewan, dengan fungsi utama mencakup penyusunan dan evaluasi rencana program/anggaran, pengelolaan data kebijakan, dukungan pelaksanaan sidang, koordinasi dengan instansi terkait, serta penatalaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara.
- berlakuPermensetneg Nomor 10 Tahun 2020 2020
Rencana Strategis Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Sekretariat Negara untuk periode lima tahun (2020-2024) sebagai penjabaran dari RPJMN 2020-2024. Dokumen ini mengatur arah, tujuan, dan strategi utama kementerian dalam melaksanakan tugasnya selama periode tersebut.
- dicabutPermensetneg Nomor 5 Tahun 2020 2020
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Kementerian Sekretariat Negara untuk mewujudkan struktur yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna mendukung Presiden dan Wakil Presiden. Kementrian ini dipimpin oleh Menteri dan bertugas menyelenggarakan dukungan teknis, administrasi, serta analisis urusan kesekretariatan negara.
- berlakuPermensetneg Nomor 01 Tahun 2018 2018
Pedoman Persiapan, Pelaksanaan, dan Tindak Lanjut Hasil Sidang Kabinet
Peraturan Kementerian Sekretariat Negara Nomor 01 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman standar untuk persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut Sidang Kabinet guna meningkatkan efektivitas pengambilan kebijakan nasional. Ruang lingkupnya mencakup Sidang Kabinet Paripurna dan Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden dengan dihadiri para Menteri dan pejabat negara terkait.
- berlakuPermensetneg Nomor 10 Tahun 2018 2018
Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Sekretariat Negara, menggantikan aturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Dasar hukumnya bersumber pada UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri terkait pengelolaan keuangan dan organisasi Kementerian Sekretariat Negara.
- berlakuPermensetneg Nomor 9 Tahun 2018 2018
Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Sekretariat Negara, menggantikan regulasi sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Ketentuan ini didasarkan pada status PPKGBK sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pengelolaan keuangan BLU serta persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.