Kembali
Memuat PDF…
Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 5 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja untuk menerapkan manajemen risiko di Kementerian Sekretariat Negara guna mendukung pencapaian tujuan organisasi melalui perencanaan strategis dan penganggaran. Tujuannya adalah meningkatkan kinerja, mendorong sikap proaktif, serta memastikan efisiensi sumber daya dan kepatuhan terhadap regulasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PETUNJUK PELAKSANAAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 September 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7795
- Jumlah diDownload
- 768
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1019
- Tanggal Pengundangan
- 05 Oktober 2022