Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tanda Pengenal Pin untuk Pengamanan Kepada Presiden dan Wakil Presiden Beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara Setingkat Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 6 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permensetneg No. 6 Tahun 2025 mengubah ketentuan dalam Permensetneg No. 2 Tahun 2024 terkait tanda pengenal pin pengamanan untuk Presiden, Wakil Presiden, keluarga, dan tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan guna menyesuaikan dengan perubahan organisasi dan peraturan perundang-undangan. Perubahan ini mencakup penyesuaian aspek teknis dan prosedural dalam sistem pengamanan yang diatur sebelumnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2025
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG TANDA PENGENAL PIN UNTUK PENGAMANAN KEPADA PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN BESERTA KELUARGA TERMASUK TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA DAN KEPALA PEMERINTAHAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Oktober 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Prasetyo Hadi
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 622
- Jumlah diDownload
- 379
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 878
- Tanggal Pengundangan
- 27 Oktober 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA