Kembali
Memuat PDF…
Pelayanan Kesehatan bagi Pegawai di Lingkungan Istana/Kantor Kepresidenan
Peraturan Kementerian Sekretariat Negara Nomor 4 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pemberian pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi pegawai serta keluarga di lingkungan Istana/Kantor Kepresidenan, termasuk Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden, Dewan Pertimbangan Presiden, dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Layanan tersebut dilaksanakan oleh satu unit organisasi terpusat di Kementerian Sekretariat Negara dengan prinsip nondiskriminatif dan standar medik yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Seluruh biaya pelaksanaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Sekretariat Negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PELAYANAN KESEHATAN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN ISTANA/KANTOR KEPRESIDENAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Juni 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8229
- Jumlah diDownload
- 372
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 704
- Tanggal Pengundangan
- 03 Juli 2020