Kembali
Memuat PDF…
Tanda Pengenal Pin untuk Pengamanan Kepada Presiden dan Wakil Presiden Beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 6 Tahun 2020
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penggunaan Tanda Pengenal Pin (TPP) khusus bagi petugas pengamanan yang bertugas melindungi Presiden, Wakil Presiden, keluarga mereka, serta tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan. Ketentuan ini menggantikan aturan lama untuk memastikan standar pengamanan yang lebih sesuai dengan kebutuhan organisasi Kementerian Sekretariat Negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TANDA PENGENAL PIN UNTUK PENGAMANAN KEPADA PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN BESERTA KELUARGA TERMASUK TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA/KEPALA PEMERINTAHAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 September 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8145
- Jumlah diDownload
- 845
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1142
- Tanggal Pengundangan
- 02 Oktober 2020