Kembali
Memuat PDF…
Tanda Pengenal Pin untuk Pengamanan Kepada Presiden dan Wakil Presiden Beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 2 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan aturan penggunaan Tanda Pengenal Pin (TPP) berbentuk RFID bagi petugas pengamanan Presiden, Wakil Presiden, keluarga mereka, serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan. Pengaturan ini menggantikan peraturan lama untuk meningkatkan keamanan dengan menentukan bahwa TPP harus dikenakan pada pakaian kerja saat bertugas di dalam batas wilayah pengamanan (Ring I).
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TANDA PENGENAL PIN UNTUK PENGAMANAN KEPADA PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN BESERTA KELUARGA TERMASUK TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA/KEPALA PEMERINTAHAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 September 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- PRATIKNO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1002
- Jumlah diDownload
- 937
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 547
- Tanggal Pengundangan
- 13 September 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA