Kembali
Memuat PDF…
Permensetneg Nomor 2 Tahun 2024 Peraturan Menteri kementerian sekretariat negara 2024 berlaku

Tanda Pengenal Pin untuk Pengamanan Kepada Presiden dan Wakil Presiden Beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan

Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 2 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan aturan penggunaan Tanda Pengenal Pin (TPP) berbentuk RFID bagi petugas pengamanan Presiden, Wakil Presiden, keluarga mereka, serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan. Pengaturan ini menggantikan peraturan lama untuk meningkatkan keamanan dengan menentukan bahwa TPP harus dikenakan pada pakaian kerja saat bertugas di dalam batas wilayah pengamanan (Ring I).

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Nomor
2
Tahun
2024
Tentang
TANDA PENGENAL PIN UNTUK PENGAMANAN KEPADA PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN BESERTA KELUARGA TERMASUK TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA/KEPALA PEMERINTAHAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 September 2024
Pejabat yang Menetapkan
PRATIKNO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1002
Jumlah diDownload
937
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
547
Tanggal Pengundangan
13 September 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah