Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 7 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden bertugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Dewan, dengan fungsi utama mencakup penyusunan dan evaluasi rencana program/anggaran, pengelolaan data kebijakan, dukungan pelaksanaan sidang, koordinasi dengan instansi terkait, serta penatalaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2020
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 November 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8967
- Jumlah diDownload
- 651
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1353
- Tanggal Pengundangan
- 23 November 2020