Kembali
Memuat PDF…
Permenristekdikti Nomor 15 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2017 berlaku
Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penamaan Program Studi di perguruan tinggi yang harus disusun berdasarkan rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi yang diakui secara nasional maupun internasional. Tujuannya adalah memfasilitasi pertumbuhan keilmuan baru, menyiapkan tenaga kerja profesional, serta meningkatkan pengakuan dan kerja sama pendidikan tinggi dengan pihak luar negeri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Januari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4384
- Jumlah diDownload
- 407
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 124
- Tanggal Pengundangan
- 17 Januari 2017