Kembali
Memuat PDF…
Permenristekdikti Nomor 15 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2017 berlaku

Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penamaan Program Studi di perguruan tinggi yang harus disusun berdasarkan rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi yang diakui secara nasional maupun internasional. Tujuannya adalah memfasilitasi pertumbuhan keilmuan baru, menyiapkan tenaga kerja profesional, serta meningkatkan pengakuan dan kerja sama pendidikan tinggi dengan pihak luar negeri.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor
15
Tahun
2017
Tentang
Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4384
Jumlah diDownload
407
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
124
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah