Kembali
Memuat PDF…
Permenristekdikti Nomor 14 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2017 berlaku

Daftar Kegiatan dan Objek Perizinan Penelitian Asing yang Tidak Direkomendasikan

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 14 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa kegiatan penelitian oleh pihak asing di Indonesia wajib mendapatkan izin tertulis dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berdasarkan penilaian terhadap objek perizinan dan potensi kerugian yang ditimbulkan. Menteri berwenang memberikan izin setelah melakukan koordinasi penilaian atas objek perizinan tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor
14
Tahun
2017
Tentang
DAFTAR KEGIATAN DAN OBJEK PERIZINAN PENELITIAN ASING YANG TIDAK DIREKOMENDASIKAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Januari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7451
Jumlah diDownload
372
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
112
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah