Kembali
Memuat PDF…
Permenristekdikti Nomor 21 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2017 berlaku
Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Siliwangi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 21 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah Pasal 42 Statuta Universitas Siliwangi yang mengatur bahwa dosen dapat ditugaskan sebagai pejabat akademik seperti rektor, dekan, atau kepala unit teknis. Ketentuan ini menegaskan bahwa unit pelaksana teknis yang dipimpin dosen berfokus pada tugas dan fungsi di bidang akademik. Pengangkatan dosen untuk posisi-posisi tersebut dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Siliwangi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Maret 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4284
- Jumlah diDownload
- 349
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 406
- Tanggal Pengundangan
- 14 Maret 2017