Kembali
Memuat PDF…
Fasilitas Sertifikasi Halal Di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur fasilitas sertifikasi halal bagi perusahaan industri untuk memperkuat ekosistem industri halal nasional dan mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia. Ketentuan ini didasarkan pada amanat UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045 serta berbagai undang-undang terkait perindustrian dan jaminan produk halal. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan tata cara pelaksanaan fasilitas tersebut bagi pelaku industri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Fasilitas Sertifikasi Halal Di Lingkungan Kementerian Perindustrian
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Juli 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8
- Jumlah diDownload
- 6
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 515
- Tanggal Pengundangan
- 28 Juli 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA