Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 M IND PER 4 2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perindustrian 106 M IND PER 11 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 M IND PER 4 2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mencabut kewajiban penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pupuk anorganik tunggal karena dinilai dapat mengganggu ketersediaan bahan baku di dalam negeri. Dengan pencabutan ini, regulasi sebelumnya yang menetapkan standar tersebut secara wajib tidak lagi berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 M IND PER 4 2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perindustrian 106 M IND PER 11 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 M IND PER 4 2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Mei 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 716
- Jumlah diDownload
- 102
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 358
- Tanggal Pengundangan
- 04 Juni 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA