Kembali
Memuat PDF…
Permenperin Nomor 9 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian perindustrian 2026 berlaku

Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 M IND PER 4 2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perindustrian 106 M IND PER 11 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 M IND PER 4 2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mencabut kewajiban penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pupuk anorganik tunggal karena dinilai dapat mengganggu ketersediaan bahan baku di dalam negeri. Dengan pencabutan ini, regulasi sebelumnya yang menetapkan standar tersebut secara wajib tidak lagi berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor
9
Tahun
2026
Tentang
Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 M IND PER 4 2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perindustrian 106 M IND PER 11 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 M IND PER 4 2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Mei 2026
Pejabat yang Menetapkan
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
716
Jumlah diDownload
102
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
358
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah