Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyusunan Dan Pemberian Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci Bagi Rencana Usaha Dan atau Kegiatan Yang Akan Berlokasi Di Kawasan Industri
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan dan pemberian persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPLH) rinci untuk usaha atau kegiatan di kawasan industri guna mendukung perizinan terintegrasi secara elektronik. Peraturan ini menggantikan Permenperin Nomor 1 Tahun 2020 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, dengan dasar hukum dari UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan perundang-undangan terkait perwilayahan industri terbaru.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Tata Cara Penyusunan Dan Pemberian Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci Bagi Rencana Usaha Dan atau Kegiatan Yang Akan Berlokasi Di Kawasan Industri
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Februari 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3940
- Jumlah diDownload
- 5066
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 149
- Tanggal Pengundangan
- 04 Maret 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA