Kembali
Memuat PDF…
Permenperin Nomor 6 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian perindustrian 2025 berlaku

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kertas Dan Karton Sebagai Bahan Baku Pembuatan Kemasan Primer Untuk Pangan Secara Wajib Kertas Dan Karton Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk kertas dan karton sebagai bahan baku kemasan primer pangan guna menjamin keamanan pangan dan meningkatkan daya saing industri. Peraturan ini menggantikan Permenperin Nomor 20 Tahun 2020 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional dan kebijakan industri terkini.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor
6
Tahun
2025
Tentang
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kertas Dan Karton Sebagai Bahan Baku Pembuatan Kemasan Primer Untuk Pangan Secara Wajib Kertas Dan Karton Secara Wajib
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2025
Pejabat yang Menetapkan
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1233
Jumlah diDownload
1002
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
59
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah