Kembali
Memuat PDF…
Permenperin Nomor 11 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian perindustrian 2026 berlaku

Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-Ind/Per/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (Bjku) Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenperin No. 11 Tahun 2026 mencabut Permenperin No. 35/M-IND/PER/5/2014 yang mewajibkan penggunaan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU). Pencabutan ini dilakukan karena pengaturan terkait telah digantikan oleh Permenperin Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Tulangan Beton Secara Wajib.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor
11
Tahun
2026
Tentang
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 35/M-IND/PER/5/2014 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA BAJA BATANGAN UNTUK KEPERLUAN UMUM (BjKU) SECARA WAJIB
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Mei 2026
Pejabat yang Menetapkan
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
288
Jumlah diDownload
39
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
360
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah