Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-Ind/Per/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (Bjku) Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenperin No. 11 Tahun 2026 mencabut Permenperin No. 35/M-IND/PER/5/2014 yang mewajibkan penggunaan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU). Pencabutan ini dilakukan karena pengaturan terkait telah digantikan oleh Permenperin Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Tulangan Beton Secara Wajib.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2026
- Tentang
- PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 35/M-IND/PER/5/2014 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA BAJA BATANGAN UNTUK KEPERLUAN UMUM (BjKU) SECARA WAJIB
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Mei 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 288
- Jumlah diDownload
- 39
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 360
- Tanggal Pengundangan
- 04 Juni 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA